ROTE NDAO, - Hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang digelar bersama mitra Perangkat Daerah selama dua hari sejak Kamis (06/03/2025) sampai Jumat (07/03/2025), akhirnya sepakat merekomendasikan proyek Listrik RSUD Ba'a dan Screen House Dinas Pertanian ke pimpinan DPRD, untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Rato Ndao Meksi Mooy yang dikonfirmasi Wartawan di gedung DPRD setempat, Jumat (07/03/2025) menjelaskan, proyek listrik dengan pagu dana Rp 2,8 miliar diduga terjadi mark up harga.
"Kami mendapatkan informasi bahkan sudah klarifikasi dengan pihak RSUD Ba'a, sehingga dari hasil rapat kerja kami Komisi II menduga bahwa pada proyek tersebut terjadi mark up harga," ujar Meksi Mooy.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPRD merasa dibohongi karena dalam diskusi persoalan RSUD Ba'a itu, Direktur lama dr. Widyanto P. Adhy bahwa permasalahan utama instalasi secara keseluruhan yang mengakibatkan semua peralatan di rumah sakit itu tidak didapat dioperasikan.
Tetapi, nyatanya dari informasi terkini yang kami dapatkan, ternyata perencanaan yang mereka lakukan dengan anggaran Rp 2,89 miliar ini dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai dengan diskusi awal instalasi secara keseluruhan. Yang dikerjakan hanya penambahan daya dan tidak merombak instalasi yang ada. Sehingga, tetap sampai dengan saat ini tidak menjawab kebutuhan dan persoalan di RSUD Ba'a.
"Jadi kami merasa dibohongi, sampai dengan detik ini pun dokumen-dokumen pelaksanaan proyek tersebut yang kami minta pun tidak diserahkan oleh pihak RSUD Ba'a. Jadi kita hanya berpendapat dari informasi-informasi yang kita dapatkan ketika klarifikasi dan turun langsung melakukan uji petik ke lokasi," terang Meksi Mooy.
Meksi Mooy menambahkan, terhadap sejumlah fakta ini, maka kami seluruh anggota Komisi II sepakat untuk rekomendasikan ke pimpinan untuk nanti dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak yang berwajib atau APH.
"Sesuai tahapan, kami akan merekomendasikan masalah ini ke pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk mendapat pertimbangan. Kami komisi hanya memberikan pertimbangan dan rekomendasi, tetapi keputusannya ada di pimpinan," katanya.
Sementara terkait masalah pembangunan 7 unit Screen House di Dinas Pertanian yang menghabiskan dana sekitar Rp 3 Milyar juga kami akan rekomendasikan ke pihak APH.
Pasalnya, kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao itu, dalam kunjungan kerja mendapati pekerjaan tersebut tidak selesai 100 persen.
Menurutnya, sesuai informasi dari Dinas Pertanian bahwa kontraktor pelaksana proyek tersebut dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan tetapi sudah dilakukan pencairan dana sebesar Rp 700-an juta lebih sesuai progresnya 25 persen lebih.
"Pengamatan Tim Kunker DPRD di lapangan, progres tujuh unit Screen House itu rata-rata belum mencapai 20 persen. Sehingga, kami menduga telah terjadi pencairan dana yang melebihi progres sesungguhnya. Untuk itu, kami juga merekomendasikan kepada pimpinan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak yang berwajib," tutup Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao.(AL)