Notification

×

Iklan

Iklan

SMKN 2 Tambilahan Diduga Acuhkan Permendikbud No 75/2016 Dan Perpres No 87/2016 Tentang Saber Pungli

Sabtu | 9/21/2019 WIB Last Updated 2019-09-21T10:43:04Z
Tambilahan -Inhil-Riau.Ketua Komite Sekolah SMKN 2 Tembilahan Labrak Permendikbud No 75/2016 Dan Perpres No 87/2016 Tentang Saber Pungli, Akui Pungut Uang Dari Murid Baru T/A 2019-2020 Ratusan Ribu Rupiah Per Murid

“ Ya, benar pihak komite sekolah SMKN 2 Tembilahan memungut sejumlah uang dari siswa baru tahun ajaran 2019/2020. seperti uang komite ( 1 bulan Juli 2019), Uang OSIS (satu tahun) Rp 240.000, uang MPLS atau uang Ospek Rp 90.000, Pembuatan Kartu Pelajar Rp 30.000 dan Pembuatan Kartu Perpustakaan Rp 10.000”

Demikian Ketua Komite Sekolah SMKN 2 Tembilahan Zainuri didampingi Kepala Sekolah SMKN 2 Tembilahan Sufriadi dan beberapa guru mengakui kepada wartawan di ruang kerja Kepala Sekolah SMKN 2 Tembilahan Senin (16/9/2019), saat dikonfirmasi tentang dugaan pungutan komite yang dilakukan kepada murid baru di SMKN 2 Tembilahan.

Zainuri mengungkapkan dasar melakukan pungutan kepada murid baru di SMKN 2 tahun ajaran 2019/2020 disebabkan biaya oprasional satu murid di SMKN 2 Tembilahan sangat tinggi sebesar Rp 4,2 juta per tahun per siswa.” Biaya operasional siswa di SMKN 2 pertahun per siswasangat tinggi yaitu sebesar Rp 4,2 juta pertahun”,ujar Zainuri mengungkapkan.

Ketua Komite Sekolah SMKN 2 Tembilahan mengatakan dasar melakukan pungutan kepada siswa baru T/A 2019/2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 yang memperbolehkan melakukan penggalangan dana.

saat disingghung pasal 12  huruf b Peraturan Menteri Pendidikan kebudayaan RI No 75 tahun 2016 yang menegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif  dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, Zainuri tidak menjawab.

Apakah pungutan sejumlah uang kepada murid baru yang dilakukan komite sekolah merupakan kebijakan dengan tegas Zainuri mengiyakan. “ Ya, pungutan yang dilakukan kepada murid baru SMKN 2 Tembilahan Tahun Ajaran 2019/2020 adalah merupakan kebijakan komite sekolah agar program sekolah berjalan”,ujar Zainuri.

Artinya, komite sekolah membuat kebijakan walaupun dengan jelas melanggar peraturan yang berlaku seperti Peraturan menteri pendidikan kebudayaan RI yang melarang Komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dan Peraturan Presiden Nonmor 87tahun 2016 tentang Satuan Tugas SAPU bersih pungutan liar. dan, ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungiutan liar termasuk didalamnya Uang OSIS, Uang Ospek, uang SPP/Komite, uang perpustakaan tanya investigasi, Zainuri tidak menjawab.

Masalah biaya seragam kata Zainuri, pihaknya sudah menyerahkan kepada orang tua/walinya untuk menjahitkan baju seragam siswa. namun, orang tuasiswa menyerahkan kepada sekolah untuk menjahitkannya dengan biaya Rp 1.500.000 untuk 7 stel baju seragam.artinya, sebelumnya sudah dirapatkan dengan orang tua siswa,ujarnya menjelaskan.

Saat ditanya terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang melarang komite melakukan pungutan komite dengan tegas Zainuri mengatakan, seluruh Komite Sekolah tingkat SLTA di kabupaten Inhil sudah melakukan rapat dan dapat diputuskan, komite bisa melakukan pengalangan dana dari orang tua murid untuk SPP dengan menyodorkan beberapa opsi dengan nilai nominal mulai dari Rp10.000. Artinya, orangtua murid akan diarahkan untuk memilih opsi yang ditawarkan dan tidak ada sifatnya memaksa. “ Orang tua murid bebas memilih berapa yang akan diberikan Sumbangannya”, ujar Zainuri.

Sementara Kepala Sekolah SMKN 2 Tembilahan Sufriadi sebelumnya mengatakan kepada investigasi dengan adanya surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto nomor surat 800/Disdik/1.3/2019/10035.yang diteken  pada 20 Agustus 2019 ditujukan ke seluruh SMA dan SMK se-Riau.

Dalam surat tersebut, dijelaskan berkenaan dengan pungutan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau hal lainnya dilarang dipungut kepada peserta didik, diterima SMKN 2 Tembilahan tanggal 25 Agustus 2019. “ Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau kami terima tanggal 25 Agustus 2019. Artinya, surat edaran yang melarang pungutan kepada peserta didik yang bersifat iuran, SPP berlaku untuk bulan September 2019, ujar Sufriadi.

Maka dengan adanya surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau kata Sufriadi, mulai bulan September 2019, SMKN 2 Tembilahan tidak lagi memungut SPP dari murid, ujar Sufriadi.

Jika dikalkulasikan jumlah uang yang dipungut Komite Sekolah SMKN 2 Tembilahan dari murid baru tahun ajaran 2019/2020 kisaran Rp 178.600.000 misal 380 murid baru yang diterima. Dengan rincian. 380 (murid) x Rp 470.000 (Rp 240.000+ Rp 90.000+Rp 30.000+Rp 10.000+Rp 100.000)= Rp178.600.000.  Akankah Saber Pungli Inhil melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar Perpres No 87 tahun  2016tentang Saber Pungli?.

(red/bersambung)
×
NewsKPK.com Update