Sumut - Medan, Saptu sore (7/9/2019) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Samatera Utara Abyadi Siregar, S.Sos demi menyuarakan hak-hak peserta didik baru dalam menyikapi terkait maraknya issue Pungli atas beberapa laporan masyarakat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar, Sekolah Lanjut Tingkat Pertaman dan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SD, SLTP & SLTA)
Dalam Tema yang diangkat pada Diskusi Publik kali ini Abyadi membuat pembahasan PUNGLI, BISNIS BUKU DAN SERAGAM SEKOLAH YANG MERESAHKAN SISWA dengan menghadirkan beberapa sumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Suat Aritonang, Sh, M.hum) dan beberapa tokoh masyarakat, budaya, Lsm, rekanan jejaring Ombudsman dan juga wartawan dari berbagai media online maupun cetak
Pada penjelasan Saut_red selaku nara sumber memaparkan bahwa sebutan PUNGLI (Pungutan Liar) tidaklah relevan disematkan terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan pungutan terhadap peserta didik, dipaparanya Saut menegaskan PUNGUTAN dibenarkan sepanjang masih menggunakan dasar hukum
Dasar hukum dibenarkan berdasarkan PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana Saut juga memaparkan bahwa pada butir pasal yang termaktub pada peraturan perundangan yang disebutkannya adalah dibenarkan sepanjang mekanisme pengaplikasiannya sesuai petunjuk terknis yang tetap harus mengacu pada peraturan daerah ataupun peraturan gubernur
"Pungutan Liar itu tanpa acuan dan dasar-dasar hukum yang sesuai diatur pada peraturan perundang, sedang Pungutan yang dibenarkan miliki acuan dan sesuai mekanisme peraturan perundangan" jelas Saut dipaparannya
Berlanjut memasuki pengisian acara tanya jawab antara para peserta diskusi dengan nara sumber Saut menjelaskan dengan rinci bahwa Pungutan dan Pungutan Liar itu berbeda walau hampir serupa,
antara memiliki dasar hukum dan tidak secara mekanisme saat melakukan pemungutan guna menunjang SDM peserta didik ditiap-tiap Sekolah yang ada di provinsi Sumut Khususnya
Dari pertanyaan yang terlontar kepada Saut selaku narasumber dalam acara diskusi yang diadakan oleh Abyadi untuk jejaring Ombudsman tersebut sempat mencatut nama Sekolah Lanjut Tingkat Pertama yang ada dikecamatan Medan Helvetia disinyalir ada pembiaran terkait adanya penjualan buku kepada tiap murid disekolah tersebut yang diduga menjadi pemberatan wali murid pada beban tanggungannya
Dikesempatan itu Saut juga menyarankan kepada Jejaring Ombudsman untuk menindak lanjuti dan mendiskusi secara internal Ombudsman agar mendapatkan hasil yang bisa direkomendasikan ke instansi maupun pejabat terkait guna menegur serta melakukan pembenahan terhadap sekolah-sekolah dibawah instansi dan pemerintahannya
Diakhir penutupan acara Abyadi selaku penanggung jawab acara diskusi publik Jejaring Ombudsmen mengucapkan banyak terimaksih atas pertisipasi Jejaring internal maupun narasumber serta menutup acara dengan doa bersama atas kepercayaan masing-masing.
(HS)
Dalam Tema yang diangkat pada Diskusi Publik kali ini Abyadi membuat pembahasan PUNGLI, BISNIS BUKU DAN SERAGAM SEKOLAH YANG MERESAHKAN SISWA dengan menghadirkan beberapa sumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumut (Suat Aritonang, Sh, M.hum) dan beberapa tokoh masyarakat, budaya, Lsm, rekanan jejaring Ombudsman dan juga wartawan dari berbagai media online maupun cetak
Pada penjelasan Saut_red selaku nara sumber memaparkan bahwa sebutan PUNGLI (Pungutan Liar) tidaklah relevan disematkan terhadap sekolah-sekolah yang disinyalir melakukan pungutan terhadap peserta didik, dipaparanya Saut menegaskan PUNGUTAN dibenarkan sepanjang masih menggunakan dasar hukum
Dasar hukum dibenarkan berdasarkan PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana Saut juga memaparkan bahwa pada butir pasal yang termaktub pada peraturan perundangan yang disebutkannya adalah dibenarkan sepanjang mekanisme pengaplikasiannya sesuai petunjuk terknis yang tetap harus mengacu pada peraturan daerah ataupun peraturan gubernur
"Pungutan Liar itu tanpa acuan dan dasar-dasar hukum yang sesuai diatur pada peraturan perundang, sedang Pungutan yang dibenarkan miliki acuan dan sesuai mekanisme peraturan perundangan" jelas Saut dipaparannya
Berlanjut memasuki pengisian acara tanya jawab antara para peserta diskusi dengan nara sumber Saut menjelaskan dengan rinci bahwa Pungutan dan Pungutan Liar itu berbeda walau hampir serupa,
antara memiliki dasar hukum dan tidak secara mekanisme saat melakukan pemungutan guna menunjang SDM peserta didik ditiap-tiap Sekolah yang ada di provinsi Sumut Khususnya
Dari pertanyaan yang terlontar kepada Saut selaku narasumber dalam acara diskusi yang diadakan oleh Abyadi untuk jejaring Ombudsman tersebut sempat mencatut nama Sekolah Lanjut Tingkat Pertama yang ada dikecamatan Medan Helvetia disinyalir ada pembiaran terkait adanya penjualan buku kepada tiap murid disekolah tersebut yang diduga menjadi pemberatan wali murid pada beban tanggungannya
Dikesempatan itu Saut juga menyarankan kepada Jejaring Ombudsman untuk menindak lanjuti dan mendiskusi secara internal Ombudsman agar mendapatkan hasil yang bisa direkomendasikan ke instansi maupun pejabat terkait guna menegur serta melakukan pembenahan terhadap sekolah-sekolah dibawah instansi dan pemerintahannya
Diakhir penutupan acara Abyadi selaku penanggung jawab acara diskusi publik Jejaring Ombudsmen mengucapkan banyak terimaksih atas pertisipasi Jejaring internal maupun narasumber serta menutup acara dengan doa bersama atas kepercayaan masing-masing.
(HS)