Notification

×

Iklan

Iklan

Awasi 1008 Pengungsi Rudenim Pekanbaru Perketat Pengawasan

Sabtu | 9/07/2019 WIB Last Updated 2019-09-07T03:43:04Z
Pekanbaru –1008 orang Deteni (immigratoir dan pengungsi) saat ini berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru.'Pengungsi terbanyak berasal dari Afganistan dengan jumlah 828 pengungsi, sisanya 33 myanmar, 31 Palestina, 31 Sudan, 23 Irak, 22 Pakistan, 19 Somalia, 16 Iran, 3 Sri Lanka, 1 Singapura dan 1 Syria (6/9/29). Namun 1.006 Deteni yang terdiri dari  999 pengungsi dan 7 final rejected person masih difasilitasi oleh IOM, sementara itu 1 immigratoir difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru dan 1 Pengungsi Mandiri Tidak di fasilitasi oleh IOM.

Kementerian Hukum dan HAM Riau telah menetapkan 9 Tempat penampungan bagi para pengungsi tersebut, dimana lokasinya tersebar di area Kota pekanbaru dan Kabupaten Kampar yakni Wisma Fanel, Wisma D’Cops, Rumah Tasqya, Wisma Orchid Garden, Hotel Rina, Wisma Indah Sari, Siak Resort, Wisma Novri dan Hotel Satria.

Dalam penanganannya, Rudenim menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh para pengungsi. Namun tak jarang pihaknya masih menghadapi beberapa permasalahan, diantaranya pelanggaran tata tertib oleh pengungsi itu sendiri, laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran asusila, perkelahian antar pengungsi dan unjuk rasa.

Oleh karena itu pengawasan terhadap pengungsi kian diperketat. Setiap pelaksanaan keimigrasian dilakukan oleh 3 grup dimana setiap grup terdiri dari 1 orang komandan jaga dan 8 orang petugas keamanan.  Selain itu, Rudenim pun kian gencar melaksanakan sosialisasi terkait penanganan pengungsi serta mempublikasikan informasi melalui media online, surat kabar dan Radio Republik Indonesia.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging mengatakan pihaknya telah melakukan 59 kali pengusiran/deportasi, 12 kali pemulangan dan 297 pemindahan.
“terakhir kita lakukan deportasi kepada 25 Warga Negara Bangladesh yang melanggar peraturan keimigrasian serta penguatan terkait keimigrsian kepada masyarakat dan pihak terkait. Kegiatan-kegiatan yang kita lakukan tentunya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tentunya ada koordinasi dengan pihak IOM, UNHCR, Polisi dan Instansi Daerah” ujar Junior.'Humas Kemenkumham Riau.

*red*
×
NewsKPK.com Update