Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Temuan BPK RI, Kades Tebing Minta di Proses Hukum

Senin | 8/26/2019 WIB Last Updated 2019-08-26T10:53:21Z

Kab.Kampar -- Riau. Diduga Data Temuan LHP BPK di jelaskan di Pdf tersebut terdapat sisa lebih,perhitungan anggaran (SILPA) pada Desa tabing, kabupaten kampar, provinsi Riau sebesar Rp.243.743.000.00

Di terangkan juga di Pdf tersebut, Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan secara uji petik dengan kepala desa dan perangkat desa pada Desa Tabing serta pengujian atas dokumen laporan realisasi APBDes dan rekening koran diketahui kondisi sebagai berikut.

"Terdapat SILPA pada Desa Tabing yang belum disetorkan ke Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00 Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen Laporan Realisasi APBDes Desa Tabing dan Rekening Koran per 31 Desember 2017 serta konfirmasi dengan Kepala Desa Tabing,

"Diketahui bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada Desa Tabing Tahun 2017 sebesar Rp243.743.000,00 yang belum di pertanggung jawabkan atau belum disetorkan kembali ke Kas Desa.

Lebih lanjut di jelaskan lagi di Pdf tersebut
"Atas kondisi tersebut diakui oleh Kepala Desa Tabing dan berdasarkan hasil konfirmasi pada tanggal 2 Mei 2018 dengan yang bersangkutan diketahui bahwa sisa Kas Desa sebesar Rp243.743.000,00

"Dana tersebut digunakan untuk menutupi atas pembayaran kegiatan kegiatan yang telah terlaksana yang tidak dianggarkan dalam APBDes dan sebagian untuk kepentingan pribadi, Kepala Desa Tabing tidak dapat menunjukan bukti pertanggung jawaban.

"Diduga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: pada Pasal 38 :Pasal 41: Ayat (1) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1): Ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017pada pasal 114.

Tertera juga dugaan data LHP BPK itu bahwa.
Atas kondisi tersebut, Kepala DPMD menyatakan sependapat dengan temuan BPK.BPK merekomendasikan Bupati Kampar, agar Memberikan sanksi sesuai ketentuan, karena tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya,

Atas adanya dugaan Temuan LHP BPK RI awak media mencoba mengkomfirmasi kepala desa tabing, Dan kepala desa tabing menuturkan itu sudah selesai dan sudah saya kembalikan, kata kades tabing melalui telefon saluler

Di tempat terpisah awak media mencoba bertanya kesalah satu pengacara yang sudah tidak diragukan lagi ke ahliannya di bidang hukum, (Praktisi Hukum) Freddy Simanjuntak, SH., MH.

newsKPK.com:pak Apakah memulangkan uang yang diduga tidak biasa di pertanggung jawabkan atau sudah menjadi temuan LHP BPK RI, bisa melepaskan seseorang pejabat dari jeratan hukum pak...?

Freddy Simanjuntak, SH., MH Advokad dan( praktisi hukum)
Tanggapan saya terhadap pertanyaan diatas adalah:

Sebagaimana dimaksud didalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2010 disebutkan:Pengembalian  kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 2 dan pasal 3.

Artinya, Pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untk mengurangi pidana, yg dijatuhkan kepada terdakwa,

disini ada itikat baik untuk memperbaiki kesalahan, namun tidak berarti mengurangi sifat melawan hukum.Pungkas Freddy Simanjuntak, SH., MH Advokad senior dan ( praktisi hukum)

*Red*....
×
NewsKPK.com Update