Notification

×

Iklan

Iklan

Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi, Simalungun Raih Apresiasi Panelis

Rabu | 8/28/2019 WIB Last Updated 2019-08-28T14:07:20Z
Simalungun-Sumut. Dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten/Kota, Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengadakan Penilaian Kinerja Upaya Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten dan Kota propinsi Sumatera Utara, acara penilaian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Binagraha Pemprovsu, Rabu 28/8/2019.

Kegiatan penilaian di buka oleh Kepala Bappeda Sumatera Utara, DR. Ir. Asmirizal Lubis, M.Si tersebut diikuti oleh 3 kabupaten yaitu, Kabupaten langkat, Palas, dan Kabupaten Simalungun. Sedangkan tim panelis terdiri dari 5 orang diantaranya dari Kementerian Kesehatan, Bank Dunia, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprovsu.

Perwakilan Kabupaten Simalungun yaitu Sekretaris Bappeda, Bontor Simanullang dalam paparannya mendapatkan apresiasi positif dari para panelis. Dengan pernyataan data Aksi 1 dan 2 yang di tampilkan secara sistematis. Terkait dengan inovasi KEBALI (Kelompok Bapak Peduli Asi) yang dipaparkan Bontor mendapat sambutan dan apresiasi dukungan. Tak hanya sampai di situ, para panelis juga mengajukan kepada perwakilan Kabupaten Simalungun untuk membuat inovasi Bapak Peduli Posyandu.

Para panelis memberikan penilaian terhadap point-point yang di tampilkan masing-masing Kabupaten, seperti Penilaian Pameran yakni Baleho, Banner, Lifelet, dan Poster. Kepada Kabupaten Simalungun para panelis sangat berharap untuk aksi berikutnya agar lebih baik lagi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Simanjuntak kepada reporter Newskpk.com mengaku sangat berharap dengan penilaian kinerja upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi yang di adakan oleh Kemendagri ini, Kabupaten Simalungun bisa meraih nilai yang baik, dan mencapai target nasional penurunan prevalensi Stunting yang telah di tetapkan.

Harapan ini disampaikan Edwin mengingat Bupati Simalungun Bapak JR. Saragih telah mengeluarkan Surat Edaran tentang 'Implementasi Komunikasi Perubahan Prilaku Masyarakat Untuk Mencegah Stunting'.

"Ada 9 poin yang di wajibkan Bupati Kepada OPD Kabupaten yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati. Dan setiap enam bulan hasilnya harus dilaporkan kepada Bupati, berarti setahun 2 kali laporannya", jelas Kadis Kesehatan itu.(Umri)
×
NewsKPK.com Update