Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Desak Kades Pasir Putih Bangun Bangunan TPQ Bukan Bodi Fiber

Kamis | 8/22/2019 WIB Last Updated 2019-08-22T11:14:43Z
TERNATE - Masyatakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) desak Kepala Desa (Kades) Imran Djamal, agar Bangun bangunan Taman Pengajian Al-Qur'an (TPQ) bukan pengadaan Bodi Fiber untuk desa.

Informasi yang di himpun media ini, ada keganjalan terkait dengan pencairan DD tahap pertama 2019 di mana dalam pembahasan untuk tahap pertama itu disepakati bersama yang akan di bangun adalah TPQ, namun TPQ di tahap pertama tidak ada pembangunan bahkan Kades menghadirkan 1 unit bodi Fiber, yang tidak di bahas dalam pencarian tersebut. Kemudian masyarakat merasa bahwa Kades tidak terbuka soal pengelolaan keuangan Desa


Salah satu warga Desa Pasir Putih Sarbin Manaf kepada newskpk.com Rabu (21/8/2019) mengatakan, Kecurigaan masyarakat Desa Pasir Putih terhadap Kades untuk itu, mereka datang dan mempertanyakan kepada kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fahru Safar, anehnya BPD sendiri tidak mengetahui kalau ada Body Fiber yang di keluarkan dari Kades, yang dirinya mengatahui bahwa dalam rapat tahap pertama kemarin itu untuk pembangunan TPQ, " kami tidak tau kalau pencarian DD kemarin itu di berikan Bodi  Fiber padahal yang kami tau itu dalam tahap I itu akan di bangun pembangunan TPQ di Desa, " katanya.



Lanjut dia, dirinya bersama masyarakat desa pergi ke kantor desa untuk mempertanyakan pencairan tahap pertama 2019 kemarin yang akan membangun pembangunan TPQ, namun faktanya anggaran tahap pertama itu Kades mendatangkan body fiber, untuk itu kita meminta kepada Kades agar terbuka soal DD yang sudah di bahas bersama waktu itu. "Kami masyarakat mempertanyakan transparansi dalam mengelola DD karna dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 24 itu sangat jelas bahwa, berdasarkan beberapa asas di antaranya, asas keterbukaan atau asas transparansi, Namun realitanya kades Desa Pasir puti tidak melaksanakan amanat UU Desa no 6 tahun 2014."ujarnya.




Menurut dia, atas tidak adanya keterbukaan Dana Desa (DD) itu sehingga masyarakat menduga ada penyalahgunaan mengelola anggaran DD karena didalam musyawarah Desa (MUSDES) Desa pasir putih kecamatan kayoa selatan, di 2019 tidak di cantumkan Satu buah Bodi fiber tapi nyatanya tiba- tiba Kades sendiri datangkan satu buah Bodi Fiber sehingga terjadi keresahan dan kegelisahan masyarakat. "Iya sampai saat ini tidak ada transpransi DD terkait dengan program pembangunan yang sudah di tetapkan dalam Musyawarah Desa (MUSDES) yang suda diatur dalam aturan Desa, Selain pasal 24 UU desa no 6 tahun 2014 terdapat pula pasal 68 yang mengatur masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) baik itu pembangunan atau pun pemberdayaan masyarakat."Tuturnya.




Sementara itu, saat menemui kepala Badan permusyawaratan Desa (BPD) ingin mencari tau kebenaran Bodi Fiber, katanya ia tidak tahu menahu berapa besaran dana Desa di terimah Kepala desa dan tidak tau Asal Usul Bodi Fiber tersebut. "Jangankan nominal (dana Desa) secara tota, berapa besaran pencairan tahap pertama juga yang bersangkutan malah tidak tau sama skali. Karena di dalam pencairan DD kades tidak libatkan dan soal bodi diber saya tidak tau Dia bali dari mana sampai bawa datang Desa ini "Terangnya. (savi)
×
NewsKPK.com Update