Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Malut Kembali Lakukan Penyidikan Dugaan Kasus SPPD Fiktif

Kamis | 8/29/2019 WIB Last Updated 2019-08-29T06:22:15Z
MALUKU UTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kembali melakukan penyelidikan kasus tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) diduga fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 600 juta.


Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejati Malut Judhy Sutoto kepada wartawan, Selasa (27/8/) kemarin. "Kasus SPPD Fiktif tersebut, sementara kami masih melakukan penyelidikan yang ditangani oleh Pidsus kejati malut,"Ucapnya. Kamis (29/8/2019).


Dan meski saat ini kasus SPPD Fiktif tersebut masih tahap penyelidikan, kami akan terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah anggota DPRD agar melakukan pemeriksan,


" kami tetap memanggil dan memeriksa terhadap sejumlah Anggota DPRD pulau morotai lebih lanjut ." Ucapnya.


Sementara itu, Wakil Derektur Generasi Muda Anti korupsi (Gemak) Maluku Utara ( Malut) Maskur J. H Latif, Menegaskan terkait kasus SPPD Fiktif pulau morotai Sebelumnya, Kajati malut sudah menjanjikah Setelah proses dan tahapan pemilu, dan sekarang pemilunya sudah selesai, oleh karena itu Kejati harus membuktikan pernyataannya. Karena menurut kami sejauh ini Kejati Malut terkesan pasif dalam melakukan penyelidikan dugaan kasus SPPD fiktif oleh anggota DPRD pulau Morotai.



" Iya seharusnya, kejati Malut tidak terkesan Pasif dalam menindak lanjuti laporan yang suda di terima beberapa bulan lalu, Sehingga kajati malut harus tegas dan konsisten atas setiap pernyataan untuk memberantas kasus Korupsi di wilaya Malut."Paparnya.


Dia juga menjelaskan, kejati malu harus bekerja secara Ekstra Aktif sehingga dalam penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi di wilaya malut.


" Untuk itu, kejati malut suda seharusnya, bekerja secara Ekstra aktif dalam pemberantasan kasus korupsi di wilaya malut termasuk juga kasus penggunaan Anggaran SPPD FIKTIF Oleh Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten. Pulau morotai yang saat ini masih di kantong kejati malut."Jelasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan rekapitulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut terhadap DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014 dan 2014-2019 menemukan adanya kejanggalan Anggaran SPPD fiktif terhadap 16 wakil rakyat." Ungkapnya. (rjk/tim)
×
NewsKPK.com Update