Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Propinsi Malut Sesalkan Polres Sula Lambat Tangani Dugaan Ijazah Palsu

Rabu | 8/28/2019 WIB Last Updated 2019-08-28T12:59:37Z

TALIABU - Bakal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Muhaimin Syarif (MS) meyoroti Terkait 'lambannya' penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu bakal Anggota DPRD Taliabu.

Dalam sambungan telepon yang disampaikan kepada Awak media (26/8/2019) MS menilai, "Dugaan Kasus Ijazah Palsu yang sudah sangat gamblang dilaporkan, namun hingga saat ini belum ada perkembangan, sangat lamban Pihak Kepolisian Polres Sula, ini harus menjadi evaluasi Polda Malut," beber MS.

MS menambahkan, "Terkait Laporan adalah Hak Publik, dan kewajiban aparatur negara dalam hal ini polres Sula menindaklanjuti, bisa kita bayangkan jika seseorang wakil rakyat melakukan kecurangan terkait reputasi pendidikannya, yang ternyata mereka hanya lulus SD, atau SMP lalu apa yang mau diperbuat di Dewan...," tukas Legislator yang lolos dari Dapil V Sula-Taliabu.

Seperti diketahui kasus ini dilaporkan oleh Pelapor berinisial (AL) dengan STPL No. 147/V/2019/SPKT tertanggal 29 Mei 2019.

Sementara itu keluhan juga disampaikan Pelapor, (AL) mengatakan, "Ini sudah 3 bulan, informasi terakhir dari pihak polres saya disuruh menunggu putusan sengketa Pileg di MK, namun itu sudah lewat dan bahkan Pihak KPU Taliabu sudah melakukan Pleno Penetapan", Ucap (AL).

Keterangan yang berhasil dihimpun dari Pihak Polres bahwa mereka sudah 10 hari turun ke Taliabu, namun para terlapor tidak berada ditempat.

Lebih lanjut (AL) menyayangkan sikap Polres Kepulauan Sula, "Sepengetahuan saya, terkait pemanggilan sudah diatur dalam 112 dan 227 ayat (2) KUHAP, saya khawatir para terlapor mengaburkan barang bukti," beber (AL).

Terkait hal diatas memang diatur dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara RI.

Kemudian hal yang paling mengganjal dari Kasus ini adalah, bahwa Pelapor sampai saat ini belum dimintai keterangannya, serta tidak pernah sekalipun mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), selama ini Pelapor selalu aktif mendatangi Polres Kepsul untuk menanyakan perkembangan Kasus yang dilaporkan, termasuk informasi terakhir bahwa pihak Polres baru akan melayangkan surat panggilan kepada pihak terlapor.

Namun kepada media Pelapor masih optimis dan mempercayai kinerja Polres Sula serta berharap Kasus ini bisa menjadi terang-benderang. (rjk/RL).
×
NewsKPK.com Update