Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Pembebasaan Tanah HGB Waterbom 3,3 Miliar Bermasalah, Garda Merah Putih Desak KPK Ambil Ahli Kasus

Kamis | 8/01/2019 WIB Last Updated 2019-08-01T15:04:04Z
TERNATE, newskpk.com- Gerakan Anak Daerah (GARDA) Merah Putih Provinsi Maluku Utara (Malut), Sukardi M Nur , meminta dengan Hormat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI  Bapak ,"Agus Rahardjo, segera mengambil alih dugaan tindak pidana korupsi Terkait anggaran pembebasan lahan HGB Waterbom yang bersumber dari APBD tahun 2011 yang telah merugikan negara sebesar 3.3 Milyar.

 Karena sudah cukup lama  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak mampu mengusut tindak pidana korupsi  Kasus dugaan korupsi hak guna bangunan (HGB) 01 Waterbom kelurahan kayu merah kota ternate Selatan terkesan diistemewakan.

Pasalnya, Kasus korupsi saat ini, masih menjadi isu strategis di kalangan LSM, Aktifis dan hingga mencuat di khalayak ramai publik maluku utara, karena itu, patut di pertanyakan kepada lembaga Adiyaksah, yakni kejati malut sebagai lembaga yang berkewajiban menangani perkara korupsi, salah satunya kasus watter boom yang indikasi melibatkan orang nomor 01 kota ternate Hi. burhan abdurahman

Karena kasus dugaan Korupsi HGB 01 tersebut yang juga melibatkakan Walikota Ternate DR Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Ir Arifin Jafar. Terkait anggaran pembebasan lahan HGB Waterbom yang bersumber dari APBD tahun 2011 yang telah merugikan negara sebesar 3.3 Milyar.

"Untuk itu walikota Dr Burhan Abdurahman dan  mantan walikota Ir Arifin Jafar ikut bertanngung jawab dalam kasus ini, namun kejaksaan Tinggi maluku utara terkesan mengisitemawakan Burhan abduraman dan arifin jafar,"Ungkap Sukardi M Nur ketua GARDA merah putih malut Kepada Media ini, Rabu (31/7/2019).


Dia (Sukardi).Menjelaskan, Berdasarkan salinan putusan Peninjauan kembali (PK) sangat jelas bahwa, terdakwa Isnain Ibrahim dan terdakwa Ade Mustafa bersama-sama dengan walikota Dr Burhan Abdurahman dan mantan wakil walikota Arifn jafar menyepakati pengadaan tanah HGB 01 Kelurahan Kayu merah yang tidak jelas dalam status tanah tersebut hingga merugikan negara sebasar 3.3 Milyar.


" Sehingga tidak ada alasan lagi, walikota ternate Dr Burhan Abduraman dan mantan wakil walikota Ir Arifin Jafar Harus mendapat  kepastian Hukum."Jelasnya.


Lanjut lagi, Sukardi menilai Bahwa Kejati malut terlalu lambat menangani kasus ini dan terkesan mengistimewakan kasus ini. Dan janji gelar ekspos pun tak kunjung tiba,
Sebagaimana diberitakan dari berbagai Media masah sebelumnya,

"Karena korupsi dari beberapa waktu dekat (decade) ini merupakan satu isu sentral dalam penegakan hukum di indonesia yang sepertinya tidak ada habis-habisnya, dari tahun ke tahun, bahkan perkembangannya kasus korupsi semakin meningkat."Katanya.


Diketahui lagi, Dalam kasus Waterboom dan terdapat kerugian negara maupun kuantitasnya. Bahkan motif korupsi yang tidak nampak seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah Pemetaan terhadap praktek korupsi dalam aktifitas pengadaan barang dan jasa terjadi mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan dan pertangungjawabannya,

"Sehingga Korupsi anggaran pemebebasan lahan Waterboom yang melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurahman, berdasarkan salinan surat peninjauan kembali (PK) dengan nomor : 147 PK/PID.SUS/2014, tercantum nama orang kosong satu di kota ternate yakni Walikota ternate, Burhan Abdurahman bersama mantan wakil walikota Arifin Djafar. Turut serta bertanggung jawab atas tindak pindana korupsi pemebebasan lahan Waterboom di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011 yang di duga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,3 Miliar."Tegasnya Suhardi.rajak
×
NewsKPK.com Update