Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Sejarah Aceh Menyambut Baik Keputusan Mendagri Qanun No 3 Tahun 2013

Rabu | 8/07/2019 WIB Last Updated 2019-08-07T00:37:08Z
Pidie - PRM DATO' Dr (Hc) Drs. Maimun, MSi Bin H. Ibrahim Daud ( Pencinta Sejarah Atjeh Darussalam) menyampaikan dirinya menyambut baik Surat Mendagri Nomor 188.34/2723/SC Terkait Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.selasa (06-08-19).

Drs.Maimun menjelaskan permasalahan ini harus dibicarakan dengan sabar dan bermusyawarah,mufakat juga menerima masukan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Pasca damai kembali tertuang dalam MoU Helsinki dalam bingkai NKRI tertulis butir- butir yang sudah di sepakati untuk Aceh menggunakan Bendera sendiri.

Seharusnya pemerintah aceh eksekutif dan legislatif membuka kembali butir-butir MOU Helsinki yang sudah di sepakati.
Tujuan yang kita ketahui adalah mengakhiri komflik yang sudah berkempanjagan selanjutnya menciptakan perdamaian menuju kesejahtran.

Mou helsinki seharusnya dijalankan dengan baik untuk mewujudkan cita-cita kesejahtraan masyarakat aceh yang sudah lama di dambakan masyarakat aceh dalam komflik sesama .
Bendera bulan bintang adalah perjuangan GAM.
Keputusan mendagri  dalam membatalkan qanun no 3 tahun 2013 itu seharusnya di sampaikan kepada pihak DPRA Aceh dan pemerintah aceh.

Lanjut maimun menyarankan banyak aspirasi beragam di sampaikan dari berbagai kalangan sebagai solusi tentang bendera aceh .menggunakan bendera pemersatu / masyarakat aceh sejak sultan ali mughayatsah yaitu Bendera alam peudeung.

Bendera alam peudeung sebagaimana kita ketahui mencapai puncak kejaaan pada masa sultan iskandar muda,ada baik nya aspirasi tersebut di tampung oleh pemerintah pusat dan pemerintah aceh untuk dicari titik temu yang kekal.
dan di musyawarah kan serta di spakati sebagai simbol pemersatu,simbol kesejahtraan dan kejayaan aceh dulu kini dan esok.
Laporan (FH01)
×
NewsKPK.com Update