Simalungun-Sumut. Terkait Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019 tentang pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus menyangkut Tunggakan utang piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 hingga 2018. Kepala Dinas Pendapatan dan Perizinan Kabupaten Simalungun gelar rapat bersama seluruh kepala desa dan Lurah Sekabupaten Simalungun, di Aula Rapat Pemerintah Kabupaten Simalungun Harungguan Djabanten Damanik, Rabu 17/7/2019.
Rapat tersebut dibagi beberapa tahap, yakni pertama sejumlah Kepala Desa yang berada di 8 wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Purba, Dolok Silau, Silau Kahean dan Raya Kahean dam Kecamatan Raya Kecamatan Pematang Silimakuta Kecamatan Silimakuta dan Dolog Masagal. Pertannyaan dari sejumlah Pangulu pun diutarakan yang berkaitan dengan "SPPT dengan nama pemilik masih terdaftar padahal pemiliknya sudah meninggal".
Pertanyaan itu pun langsung dijelaskan Kepala Badan Dinas Pendapatan Simalungun Mixnon Simamora yang menyebutkan "hal itu memang masih tetap akan tercetak sebab belum adanya perubahan dan jelasnya tidak bisa dirubah sebab atas nama yang telah meninggal kan ada ahli warisnya", ujarnya.
Ditambahkan Mixnon, "Namun kedepan semua sistem yang masih kurang rapi, akan ditata dan di rapikan sesuai dengan alurnya masing-masing". Rapat pun berakhir dan kemudian akan dilanjutkan dengan rapat dengan pangulu dari beberapa kecamatan lainnya. (Dani)
Rapat tersebut dibagi beberapa tahap, yakni pertama sejumlah Kepala Desa yang berada di 8 wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Purba, Dolok Silau, Silau Kahean dan Raya Kahean dam Kecamatan Raya Kecamatan Pematang Silimakuta Kecamatan Silimakuta dan Dolog Masagal. Pertannyaan dari sejumlah Pangulu pun diutarakan yang berkaitan dengan "SPPT dengan nama pemilik masih terdaftar padahal pemiliknya sudah meninggal".
Pertanyaan itu pun langsung dijelaskan Kepala Badan Dinas Pendapatan Simalungun Mixnon Simamora yang menyebutkan "hal itu memang masih tetap akan tercetak sebab belum adanya perubahan dan jelasnya tidak bisa dirubah sebab atas nama yang telah meninggal kan ada ahli warisnya", ujarnya.
Ditambahkan Mixnon, "Namun kedepan semua sistem yang masih kurang rapi, akan ditata dan di rapikan sesuai dengan alurnya masing-masing". Rapat pun berakhir dan kemudian akan dilanjutkan dengan rapat dengan pangulu dari beberapa kecamatan lainnya. (Dani)