Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK RI Penatausahaan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Tertib

Jumat | 7/12/2019 WIB Last Updated 2019-07-12T08:22:32Z
Pekanbaru--Riau - Badan Pendapatan Daerah kota pekanbaru menganggarkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)Tahun 2017 sebesar Rp788.260.371.972,00 dengan realisasi penerimaan PAD sebesar Rp496.332.147.609,00 atau 62,97% dari anggaran. PAD tersebut diantaranya berupa pajak daerah yang dipungut dengan sistem pemungutan self assessment dan official assessment.

Pajak daerah yang dipungut dengan sistem self assessment terdiri delapan jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak BPHTB.Sedangkan jenis pajak daerah yang dipungut dengan sistem official assessment meliputi pajak air bawah tanah, pajak reklame, dan PBB P2.

Pelaksanaan dan penatausahaan pemungutan PAD dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemungutan yang tersebar di 12 kecamatan,dalam wilayah Kota Pekanbaru. Sejak bulan November tahun 2016 Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru telah menerapkan sistem non tunai dimana Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak langsung menyetorkan pembayaran pajak sesuai Surat

Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke bank persepsi yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah yaitu Bank Riau Kepri dan BNI 46 dan selanjutnya WP tersebut menyampaikan kembali SPTPD dan Surat Tanda Bukti Setor (STBS) ke petugas pelayanan Badan Pendapatan Daerah.

LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemko Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 21.B/LHP/XVIII.PEK/06/2017 Tanggal 3 Juni 2017 mengungkapkan permasalahan terkait
perjanjian kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah dengan Bank Riau Kepri dan BNI 46 yang tidak mengatur kewajiban bank untuk melimpahkan penerimaan pembayaran pajak daerah setiap hari.

Atas permasalahan ini Badan Pendapatan Daerah telah menindaklanjuti dengan menyusun konsep addendum perjanjian kerja sama dengan Bank Riau Kepri dan BNI 46 terkait kewajiban bank untuk melimpahkan penerimaan PAD ke Kas Daerah setiap hari. Namun, sampai pemeriksaan berakhir addendum perjanjian kerja sama tersebut belum ditandatangani oleh Badan Pendapatan Daerah dan pihak bank.

(Lp/sob/bowo)
×
NewsKPK.com Update