Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan LHP BPK RI di Kab.Pelalawan

Jumat | 7/12/2019 WIB Last Updated 2019-07-12T08:42:40Z

Pelalawan --Riau.Penatausahaan dan Pengelolaan Persediaan pada Dinkes Kabupaten Pelalawan. Neraca Pemerintah Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2017 menyajikan
nilai Persediaan sebesar Rp22.093.396.170,92. Dari nilai persediaan tersebut diantaranya
sebesar Rp6.153.854.249,85 merupakan persediaan pada Dinkes.

Persediaan pada Dinkes antara lain terdiri dari Alat Tulis Kantor sebesar Rp2.485.500,00, Peralatan Kesehatan sebesar Rp161.000,00, Barang Cetak dan Penggandaan sebesar Rp3.230.000,00 serta Alat Kesehatan dan Obat sebesar Rp6.147.977.749,85.

Hasil pemeriksaan atas penata usahaan dan pengelolaan persediaan pada Dinkes menunjukkan penata usahaan persediaan pada Dinkes belum sepenuhnya memadai,
dengan uraian sebagai berikut.

"Penilaian persediaan pada Dinkes belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan
akuntansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan antara lain mengatur mengenai kebijakan pengukuran dan penilaian persediaan yaitu dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan metode Masuk Pertama Keluar Pertama (FIFO) dan dinilai berdasarkan harga pembelian pada saat perolehan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenis persediaan.
Hasil review dan analisis atas pencatatan dan penilaian persediaan pada Dinkes Kabupaten Pelalawan per 31 Desember 2017 menunjukkan bahwa penilaian persediaan belum sepenuhnya mengacu kepada kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Seluruh persediaan dinilai dengan menggunakan harga perolehan terakhir tanpa memisahkan persediaan berdasarkan sisa perolehan tahun sebelumnya.

Hasil konfirmasi kepada Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang
Dinkes menujukkan bahwa dalam penatausahaan persediaan,Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Persediaan atau SIMDIA.

Aplikasi SIMDIA masih memiliki kelemahan karena belum dapat memisahkan
persediaan berdasarkan tahun perolehannya, sehingga seluruh persediaan masih terakumulasi baik sisa persediaan pada tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.

Selain itu, SIMDIA belum mengakomodir perolehan persediaan yang berasal dari
hibah atau sumber lainnya di luar APBD. Atas hal tersebut telah diakui oleh pihak
BPKAD selaku pengelola SIMDIA.

Namun dijelaskan bahwa aplikasi SIMDIA
hanya untuk penata usahaan dan pengawasan persediaan berdasarkan realisasi belanja
tahun berjalan, sedangkan untuk penilaian persediaan seharusnya dilakukan oleh
Pejabat Penata usahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD), namun hal tersebut tidak
dilaksanakan.

(Lp/sob/bowo)
×
NewsKPK.com Update