Ternate, neswkpk.com -Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) warga Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara dikenakan pasal berlapis.
Dir Krimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Anton Setiawan dalam keterangan persnya pihaknya menjelaskan, terduga pelaku berinisial MI (35) dikenaikan tiga pasal.
Diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan pada Kamis pagi, 18 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIT.
MI (35) asal Tobelo Halmahera Utara itu, tega menghabisi nyawa Kiki dengan cara memperkosa, lalu dibunuh menggunakan karet lis variasi kaca mobil yang diikatkan di lehernya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku tersebut juga residivis kasus pemerkosan tahun 2006 itu, lalu membawa mayat korban dan membuangnya di semak di Dusun Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku IM pada Selasa, 16 Juli 2019 itu diduga sudah niat pelaku. Sebab tidak ada penumpang lain dalam mobil pelaku. Dan saat membawa korban dari Malifut tujuan Sofifi, pelaku MI melewati jalan belakang arah Sofifi, tepatnya di jalan belakang Guraping.
“Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku memperkosa korban, lalu mengambil barang-barang dan membunuh korban.
Dan dihari itu juga, pelaku langsung membuang korban di Lelilef Weda,” kata Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Anton Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tidore, AKP Dedy Yudanto S.Ik bersama Kasubag Humas Polres Tidore dalam keterangan persnya di Mapolres Tidore, Jumat (19/07/2019).
Dirkrimum Anto Setiwan juga menjelaskan, dari hilangnya korban seharian yang tidak kunjung sampai ke Sofifi dan Ternate, hingga membuat keluarga korban mulai resah begitu pula dengan masyarakat Malifut.
“Dam mungkin masyarakat mulai ikut merasa resah karena hilangnya Kiki, kemudian munculah di medsos. Dan alhamdulillah itu lebih memudahkan kami dengan viralnya di medsos tersebut,” kata Anton.
Dijelaskan juga, bahwa dari hasil viral itu masyarakat banyak melapor, baik di Malifut maupun Tidore. Kemudian terdengar kabar yang bersangkutan pada hari kamis sudah tidak ada lagi di Malifut maupun Desa Dum Dum.
“Tersangka ini sudah di Tidore. Dan ada yang kirim motornya dari Loleo ke Tidore,” kata Anton Setiawan lagi.
Lanjut lagi kata Dirkrimum, Dari informasi tersebut, pada Kamis 18 Juli 2019 melalui pelabuhan Loleo, Kanit Reskrim Polsek Tidore, BRIPKA Ustang Ardi Usman kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Dir Reskrimum Polda tentang informasi pengiriman motor oleh tersangka.
“Namun ada kejangggalan, sebab motor tersebut pelaku tidak mengambil, tapi yang mengambil adalah saudara dari calon istri pelaku,” katanya lagi.
Dari hasil pengintaian polisi, motor tersebut diambil oleh seseorang bernama Rifan.
“Karena gerak gerik mencurigakan dan yang bersangkutan tidak mampu menghidupkan motor tersebut.
Maka akhirnya diambil keterangan dari bersangkutan lalu dikembangkan dan ada pengakuan sedikit. Dari situ, rekan-rekan Krimum melakukan koordinasi dan lalu menangkap pelaku di Dokiri sekitar jam 9 pagi,” jelas Dir Reskrimum.
Setelah pelaku ditangkap, kemudian dimintai keterangan dan akhirnya terkumpul semua, termasuk korban yang ia bunuh dan semua barang bukti yang ada.
“Semuanya sudah ada dan siap di proses,” tuturnya.
“Diketahui atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembubuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.*