TIDORE - Polisi akhirnya menetapkan M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), warga Dum-Dum, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), sebagai tersangka kasus dugaaan pemerikosaan dan pembuhuhan terhadap GKS alias Kiki (19), perempuan asal Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Kombes (Pol) Anton Setiyawan saat menggelar press realese di Mapolres Tidore, Jumat (19/7/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka Ronal, mengaku, tindakan pemerkosaan terdapat korban dilakukan tersangka di bangku bagian tengah mobil yang digunakan pelaku. "Menurut pengakuan tersangka, korban Kiki dianiaya di jalan belakang Guraping daerah Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Saat itu tersangka (Ronal) yang berprofesi, sebagai sopir lintas Sofifi-Tobelo sedang mencari penumpang di sekitar Malifut, " katanya
Lanjut dia, Korban Kiki yang berencana mengikuti. Seleksi UTBK 2019 di Unkhair Ternate hendak ke Sofifi, dan menumpangi mobil tersangka. Kemudia Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan karet list variasi mobil yang diambilnya ddari saku tempat duduk mobil. Setelah membunuh korban, tersangka kemudian membuang mayat korban di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. "Mayat korban ditutup dengan menggunakan sebuah tarpal dan pelaku kemudian pergi meninggalkan mayat korban dan melakukan pelarian di Kota Tidore Kepulauan," jelasnya.
Menurut dia, sedangkan dompet, sepatu, tas dan jilbab milik korban. Dibuang oleh tersangka di jalan Kilo 40 daerah Sofifi. Selain memperkosa dan membunuh korban, tersangka mengaku berencana mencuri barang berharga korban, sebab tersangka mengaku dililit hutang yang sangat banyak. " perbuatan tersangka sungguh biadab dan di ketahui, adalah seorang residivis dengan kasus pemerkosaan di tahun 2006 dan di bebeskan di tahun 2010 silam, " ujarnya.
Sementara itu, Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun. (savi)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara Kombes (Pol) Anton Setiyawan saat menggelar press realese di Mapolres Tidore, Jumat (19/7/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, tersangka Ronal, mengaku, tindakan pemerkosaan terdapat korban dilakukan tersangka di bangku bagian tengah mobil yang digunakan pelaku. "Menurut pengakuan tersangka, korban Kiki dianiaya di jalan belakang Guraping daerah Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Saat itu tersangka (Ronal) yang berprofesi, sebagai sopir lintas Sofifi-Tobelo sedang mencari penumpang di sekitar Malifut, " katanya
Lanjut dia, Korban Kiki yang berencana mengikuti. Seleksi UTBK 2019 di Unkhair Ternate hendak ke Sofifi, dan menumpangi mobil tersangka. Kemudia Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, dan membunuh korban dengan cara melilit leher korban dengan menggunakan karet list variasi mobil yang diambilnya ddari saku tempat duduk mobil. Setelah membunuh korban, tersangka kemudian membuang mayat korban di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. "Mayat korban ditutup dengan menggunakan sebuah tarpal dan pelaku kemudian pergi meninggalkan mayat korban dan melakukan pelarian di Kota Tidore Kepulauan," jelasnya.
Menurut dia, sedangkan dompet, sepatu, tas dan jilbab milik korban. Dibuang oleh tersangka di jalan Kilo 40 daerah Sofifi. Selain memperkosa dan membunuh korban, tersangka mengaku berencana mencuri barang berharga korban, sebab tersangka mengaku dililit hutang yang sangat banyak. " perbuatan tersangka sungguh biadab dan di ketahui, adalah seorang residivis dengan kasus pemerkosaan di tahun 2006 dan di bebeskan di tahun 2010 silam, " ujarnya.
Sementara itu, Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider 339 pembunuhan dengan tindak pidana lainnya junto 365 pencurian dan kekerasan serta pasal 285 pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun. (savi)