Notification

×

Iklan

Iklan

Mengenai 9 Penyapu Jalan Yang di Pecat, ini Kata Kadis Arwin Tamimi

Senin | 7/08/2019 WIB Last Updated 2019-07-08T14:33:23Z
BOBONG - Kepala dinas Perumahan, Pemukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Taliabu, Yakni ,"Arwin Tamimi ,mengklarifikasi terkait pemberhentian dan pemotongan gaji sembilan (9) orang petugas penyapuh jalan Dan pengangkut sampah dalam kota bobong.

"Terkait Pemberhentian itu saya sementara di luar daerah, setelah tiba di Bobong baru saya dapat informasi, kemudian saya mengundang 7 orang petugas pengangkut sampah dan 2 orang petugas penyapu jalan tersebut dan menanyakan apa masalahnya mereka sudah menceritakan semuanya dan saya mengambil keputusan untuk memperkerjakan mereka kembali, jadi pemberihentian yang kemarin itu dianggap tidak ada." (Tutur Arwin Tamimi, selaku kepala dinas , Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup, kepada Media Ini, Senin 8 Juli 2019)

"Kemudian saya juga mau klarifikasi terkait pemotongan gaji itu tidak pernah ada, baik itu penyapu jalan maupun pengangkut sampah, saat saya konfirmasi dengan mereka ternyata pemotongan gaji itu merupakan kesepakatan yang lahir dari internal petugas pengangkut sampah, mereka yang buat kesepakatan bersama bahwa kalau diantara petugas yang tidak masuk dalam bekerja maka gajinya akan dipotong perhari 100 ribu rupiah dan diberikan kepada yang masuk bekerja pada hari itu juga."

"Saya sampaikan kepada mereka bagaimana mungkin saya yang memotong gaji mereka, padahal dijaman saya yang menaikkan gaji mereka dari delapan ratus ribu rupiah (Rp 800.000) hingga satu juta Lima ratus ribu rupiah (Rp.1.500.000)." (Tutur Arwin Tamimi).

Amatan Media pada Senin, 08 Juli 2019, Para petugas pengangkut sampah sudah melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasa. Tegas Arwin  ( Rjk)
×
NewsKPK.com Update