Simalungun-Sumut. Pengerjaan proyek Perbaikan dan perlebaran jalan alternatif lingkar kota Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, tepatnya ruas Jalan Joh Rohailam Saragih, dari simpang gapura menuju pusat perkantoran seperti Mapolres, Makodim 0207, DPRD, dan beberapa kantor kedinasan Kabupaten Simalungun, di sinyalir rugikan warga.
Pasalnya, Proyek tersebut selain tidak mencantumkan nama PT atau CV, juga keterangan lain terkait pengerjaan proyek tersebut, seperti panjang dan lebar jalan yang kerjakan, volume dan ketebalan aspal, dan lain sebagainya di papan proyeknya. Tidak hanya itu pengerjaannya kini mengancam merugikan sejumlah warga yang memiliki lahan perladangan dan petapakan disepanjang jalan. Pantauan reporter Newskpk.com, Senin 8/7/2019 sekira pukul 15:30 WIB, beberapa warga menyampaikan keluhannya terkait lahan pertapakan dan perladangan mereka yang terancam dirugikan oleh adanya proyek tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Pardomuan Dobuke (58), dan boru Saragih, warga Hapoltakan yang mengaku memiliki petapakan dilokasi jalan alternatif mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas apa yang dilakukan pihak pelaksana proyek tersebut itu.
"jelas jelas proyek ini telah merusak lahan miliknya dengan menggali tanah petakan menggunakan alat berat tanpa permisi sama pemiliknya. Selain itu juga, seharusnya bila ada rencana pelaksanan proyek jalan, terlebih dahulu merencanakan membuat parit kanan dan kiri, tapi nyatanya tidak ada paritnya", ucapnya kesal.
"Sejumlah warga yang memiliki petapakan dan perladangan jelas akan terancam dirugikan, dan kami akan melakukan protes dengan minta ganti rugi", tambah Dobeke pada wartawan.
Proyek yang kabarnya dikerjakan oleh Salah seorang Oknum Anggota DPRD melalui Dinas PU Simalungun dari APBD Tahun Anggaran 2019, menelan biaya sebesar lebih kurang Rp 4.948,000.000, sungguh angka yang fantastis. Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Simalungun, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, agar mengawasi dengan ketat pengerjaan yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut. (Dani)
Pasalnya, Proyek tersebut selain tidak mencantumkan nama PT atau CV, juga keterangan lain terkait pengerjaan proyek tersebut, seperti panjang dan lebar jalan yang kerjakan, volume dan ketebalan aspal, dan lain sebagainya di papan proyeknya. Tidak hanya itu pengerjaannya kini mengancam merugikan sejumlah warga yang memiliki lahan perladangan dan petapakan disepanjang jalan. Pantauan reporter Newskpk.com, Senin 8/7/2019 sekira pukul 15:30 WIB, beberapa warga menyampaikan keluhannya terkait lahan pertapakan dan perladangan mereka yang terancam dirugikan oleh adanya proyek tersebut.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Pardomuan Dobuke (58), dan boru Saragih, warga Hapoltakan yang mengaku memiliki petapakan dilokasi jalan alternatif mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas apa yang dilakukan pihak pelaksana proyek tersebut itu.
"jelas jelas proyek ini telah merusak lahan miliknya dengan menggali tanah petakan menggunakan alat berat tanpa permisi sama pemiliknya. Selain itu juga, seharusnya bila ada rencana pelaksanan proyek jalan, terlebih dahulu merencanakan membuat parit kanan dan kiri, tapi nyatanya tidak ada paritnya", ucapnya kesal.
"Sejumlah warga yang memiliki petapakan dan perladangan jelas akan terancam dirugikan, dan kami akan melakukan protes dengan minta ganti rugi", tambah Dobeke pada wartawan.
Proyek yang kabarnya dikerjakan oleh Salah seorang Oknum Anggota DPRD melalui Dinas PU Simalungun dari APBD Tahun Anggaran 2019, menelan biaya sebesar lebih kurang Rp 4.948,000.000, sungguh angka yang fantastis. Diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Simalungun, dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, agar mengawasi dengan ketat pengerjaan yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut. (Dani)