Lampung -- Inspektorat tulangbawang Barat (Tubaba) nampaknya tak mau ambil pusing, terkait persoalan proyek pengadaan Ayam Kampung Unggulan (KUB) senilai Rp940 Juta oleh Dinas Peternakan (Disnak) Tubaba yang diduga ada indikasi korupsi berjamaah. Kamis, (25/07/2019)
Lebih anehnya lagi, Inspektorat Tubaba malah berdalih tidak mau berkomentar terkait persoalan tersebut. Sebab, harus memiliki bukti dan pernyataan yang akuran terkait pengadaan Proyek KUB senilai Rp940 Juta tersebut.
“Kita ga ada komentar kalau masalah itu, kita bisa komentar kalau sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi, kita juga belum bisa mengomentari hal-hal yang belum di dukung oleh bukti bukti yang akurat, pernyataan pernyataan yang akurat dan kenyataan di lapangan kita juga tidak tahu” tukasnya.
Namun yang jelas, Pihaknya sangat berterimakasi atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media.”Informasinya kita pelajari dulu, kita klarifikasi dengan pihak terkait lalu kita bahas dengan Tim” tukasnya.
Tetapi, kuat dugaan adanya aroma korupsi berjamaah dalam pengadaan pada Proyek Pengadaan Ayam Kampung Unggul (KUB) senilai Rp940 juta rupiah milik Dinas Peternakan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2018 tersebut.
Pasalnya, bila mengacu pada keterangan pihak Dinas Peternakan (Disnak) Tubaba, bahwa penganggaran pada kegiatan tersebut sudah berdasarkan survei harga pasar, sehingga pihak dinas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kepala Bidang Perencanaan Disnakan Tubaba Rian menjelaskan bahwa acuan yang dipakai tidak lain sudah sesuai dengan HPS yang sudah ditinjau dibeberapa titik.
“Acuannya ya kita lihat kepasar kemarin ada timnya yang turun, timnya ada di bidang, kita survey di beberapa pasar setelah dapat di beberapa tempat, bukan hanya di satu tempat, baru di keluarkan HPS (harga perkiraan sendiri) oleh Kepala Dinas” Kabid Perencanaan (Tim)
#Zainuddin/Red
Lebih anehnya lagi, Inspektorat Tubaba malah berdalih tidak mau berkomentar terkait persoalan tersebut. Sebab, harus memiliki bukti dan pernyataan yang akuran terkait pengadaan Proyek KUB senilai Rp940 Juta tersebut.
“Kita ga ada komentar kalau masalah itu, kita bisa komentar kalau sudah melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi, kita juga belum bisa mengomentari hal-hal yang belum di dukung oleh bukti bukti yang akurat, pernyataan pernyataan yang akurat dan kenyataan di lapangan kita juga tidak tahu” tukasnya.
Namun yang jelas, Pihaknya sangat berterimakasi atas informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan media.”Informasinya kita pelajari dulu, kita klarifikasi dengan pihak terkait lalu kita bahas dengan Tim” tukasnya.
Tetapi, kuat dugaan adanya aroma korupsi berjamaah dalam pengadaan pada Proyek Pengadaan Ayam Kampung Unggul (KUB) senilai Rp940 juta rupiah milik Dinas Peternakan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2018 tersebut.
Pasalnya, bila mengacu pada keterangan pihak Dinas Peternakan (Disnak) Tubaba, bahwa penganggaran pada kegiatan tersebut sudah berdasarkan survei harga pasar, sehingga pihak dinas menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kepala Bidang Perencanaan Disnakan Tubaba Rian menjelaskan bahwa acuan yang dipakai tidak lain sudah sesuai dengan HPS yang sudah ditinjau dibeberapa titik.
“Acuannya ya kita lihat kepasar kemarin ada timnya yang turun, timnya ada di bidang, kita survey di beberapa pasar setelah dapat di beberapa tempat, bukan hanya di satu tempat, baru di keluarkan HPS (harga perkiraan sendiri) oleh Kepala Dinas” Kabid Perencanaan (Tim)
#Zainuddin/Red