Morowali Utara- Empat Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak di bawah Umur Secara bergiliran Kembali terjadi di Daerah Wilkum(Wilayah Hukum)Polres Morowali Utara, Propinsi Sulawesi Tengah.
Dari Keterangan Polres Morowali Utara ,Dadan Wahyudi.S.H.S.I.K.M.Crim Jumpa pers yang dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara, Kamis(27/06/2019) Menyampaikan bahwa Ada 4 orang Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak di bawah umur sudah kita Amankan," Ucapnya.
Korban Sebut saja Mawar, dengan Usia 17Tahun dirinya Mengalami Pemerkosaan dari 4 Pemuda secara bergiliran dan berulang-ulang dari Para Pelaku, Inisal HR, MH,AF,AD,"Terangnya.Polres.
Kejadian tersebut terjadi pada Malam hari yang mana teman salah satu Korban inisial HR, Mengajak Korban Kesalah satu SMP Negri di Morowali Utara disana Melakukan Hubungan intim Suami istri, dan disaat itu juga Teman Pelaku juga melakukan tindakan yang sama,"Jelasnya.Polres
Sebelumnya Korban di Sumpal Mulutnya agar tidak bisa berteriak,"Terangnya.
Polres Morowali Utara Menjelaskan 4 pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur sudah kita amankan dan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 17.Tahun 2015 minimal 5Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara,"Tutupnya.
Yohanes
Dari Keterangan Polres Morowali Utara ,Dadan Wahyudi.S.H.S.I.K.M.Crim Jumpa pers yang dilaksanakan di Halaman Polres Morowali Utara, Kamis(27/06/2019) Menyampaikan bahwa Ada 4 orang Pemuda Pelaku Pemerkosaan Anak di bawah umur sudah kita Amankan," Ucapnya.
Korban Sebut saja Mawar, dengan Usia 17Tahun dirinya Mengalami Pemerkosaan dari 4 Pemuda secara bergiliran dan berulang-ulang dari Para Pelaku, Inisal HR, MH,AF,AD,"Terangnya.Polres.
Kejadian tersebut terjadi pada Malam hari yang mana teman salah satu Korban inisial HR, Mengajak Korban Kesalah satu SMP Negri di Morowali Utara disana Melakukan Hubungan intim Suami istri, dan disaat itu juga Teman Pelaku juga melakukan tindakan yang sama,"Jelasnya.Polres
Sebelumnya Korban di Sumpal Mulutnya agar tidak bisa berteriak,"Terangnya.
Polres Morowali Utara Menjelaskan 4 pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur sudah kita amankan dan di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 17.Tahun 2015 minimal 5Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara,"Tutupnya.
Yohanes