Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Rote Ndao Sebut Kasus Dana Hibah Dekranasda TAPD Digadang Harus bertanggung Jawab

Senin | 7/21/2025 WIB Last Updated 2025-07-21T10:19:28Z


ROTE NDAO - Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS)sedang Mendalami Kasus Dana Hibah Senilai Lima Ratus Juta Rupiah Setiap Tahunya Pada Dekranasda Kabupaten Rote Ndao, TA 2019-2023,sejumlah Pihak telah dimintai Keterangan demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,Febriandra Ryendra SH,Ketika di temui Wartawan Di sela sela Kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao Senin 21/7/2025 siang.


Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao,ada Beberapa Dugaan Kasus Korupsi yang sementara di tangani dan sudah pada posisi permintaan Keterangan,ada juga yang masih menunggu Perhitungan ahli,dan ada yang sementara menunggu jadwal untuk di Expos selanjutnyadi tingkatkan ke Tahap Penyidikan dan penetapan Tersangka.

"Pada dasarnya ada beberapa dugaan Kasus Korupsi yang sudah kami dalami,selanjutnya jika sudah lengkap pemberkasan dan memenuhi Unsur Pidana, maka tentunya akan segera di Tuntaskan hingga tahap penetapan tersangka "ujar dia.


Dan saat ini kasus yang sementara terus didalami adalah Kasus Dana Hibah pada Dekranasda Kabupaten Rote Ndao.


Kasus ini juga sejumlah pihak telah dimintai Keterangan termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sudah mulai terkuak pasalnya angaran tersebut di cairkan setiap tahun berturut turut tanpa melalui mekanisme aturan serta pengelolaan yang jelas sesuai keinginan para pihak


Dalam kasus ini sejumlah pihak juga dipastikan harus bertangung jawab diantaranya Ketua Tim TAPD,termasuk BKA dan Juga Asisten Administrasi Umum beserta Beberapa Stak holder pengelolaan Anggaran Dana Deranasda,ketua Sekretaris dan bendahara ujarnya.(AL)

×
NewsKPK.com Update