Notification

×

Iklan

Iklan

Maksud Hati Hendak Cari Nafkah, 7 Pekerja Justru Ditangkap Polisi

Sabtu | 6/15/2019 WIB Last Updated 2019-06-15T15:26:50Z
Kampar - Riau -Malangnya nasib kami" begitu lontaran Ucapan kesedihan para pekerja serabutan di Kabupaten Kampar Riau kepada wartawan dan kuasa hukum para pekerja tadi pagi sabtu,15 Juni 2019 di halaman kantor Satreskrim Polres Kampar Riau.


Menurut tujuh orang pekerja tersebut bahwa mereka disuruh bekerja membuat pondok dan nimas di lahan sawit persisnya di jalan Garuda sakti KM.11.5  Kabupaten Kampar Riau bersama beberapa teman lainnya oleh pengelola lahan(Pak Dialis Laia).


Sekitar jam 10 Wib tiba-tiba masuk mobil yang diperkirakan  berjumlah sekitar 5 unit dengan berpenumpang puluhan personil, para pekerja merasa tidak merasa bersalah diam tanpa menaruh perasaan curiga.
Dengan sangat terkejut para pekerja dipaksa naik ke mobil  Polisi tanpa memberitahukan kepada pekerja alasan kunjungan para penegak hukum tersebut, meskipun meronta namun dengan tanpa daya mereka digiring ke Mapolres Kabupaten Kampar Riau.


Selain pekerja,Pihak kepolisian juga mengangkut barang2 mereka termasuk alat untuk bekerja hingga nasi bungkus untuk makan siang para pekerja, dan sebagian tinggal di area pekerjaan.


Sesampainya di Mapolres, para pekerja di interogasi oleh pihak penyidik dengan alasan laporan masyarakat korban penganiayaan 2 hari sebelumnya, namun para pekerja bingung tentang pertanyaan Kepolisian dikarenakan para pekerja tidak tau menahu permasalahan yang dimaksud oleh pihak penyidik Polres Kampar tersebut.


Atas kebingungan para pekerja tersebut salah satunya menelepon pak Dialis sebagai pemberi kerja, sehingga akhirnya pak Dialis meminta Kuasa hukum Fredy Simanjuntak,SH,MH dan Martinus Zebua,SH untuk mendampingi para pekerja tersebut untuk mendapatkan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.


Sekitar jam 22.00 wib Jumat malam 2 kuasa hukum para pekerja dari pekanbaru berangkat ke Mapolres Kampar untuk mendampingi dan memastikan kejadian yang dialami para pekerja tersebut, termasuk Pimpinan media group FKM2 Polri (Gemantara.com) Provinsi Riau ikut diajak oleh pihak pemberi kerja (Dialis Laia) Bersama Kuasa hukum pekerja.


Disekita kurang dari jam 24.00 Wib tim kuasa hukum bersama awak media tiba di Mapolres Kampar yang diterima oleh Kanit Reskrim dan beberapa tim penyidik hingga akhirnya tim kuasa hukum mendampingi pihak pekerja yang tengah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Polresta hingga subuh dini hari.


Ketika pagi hari awak media yang ikut ke Mapolres mengklarifikasi hal ini kepada ketua tim kuasa hukum para pekerja (Fredy Simanjuntak ) dengan jawaban yang benar2 mengejutkan karena jawaban beliau bahwa  penangkapan para pekerja yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Kampar adalah cacat hukum dan terindikasi pemaksaan kehendak tanpa mengacu pada aturan dan hukum yang berlaku.


Menurutnya hal ini dapat dipastikan SOP Kepolisian digilas tanpa kejelasan yang masuk akal, bagaimana pula pihak penegak hukum Kepolisian (Polres Kampar) bisa melakukan penangkapan seperti ini?
Kita negara hukum "masa menangkap orang yang ingin cari makan seperti menangkap pembunuh.


Ditambahkannya bahwa cara2 seperti ini tidak ada alasa untuk dibenarkan, Kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat, apalagi satu diantara 7 pekerja tersebut dijadikan sebagai tersangka pelaku penganiaya yang menurut kami tidak jelas pembuktiannya dari kepolisian, dan kami sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur pra peradilan atas kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di jajaran Polres Kampar tersebut "tutupnya"

(Tim media group)
×
NewsKPK.com Update