TALIABU newskpk.com - Investigasi AMPDI ke Ibukota Provinsi Maluku-Utara, yakni Kota Ternate menemukan Fakta baru terkait Ijazah Aspal bakal Anggota DPRD Kabupaten Taliabu dan Provinsi Maluku Utara.
Berawal dari penelusuran ke KPU Maluku Utara berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, AMPDI mendapat satu data Bakal Anggota DPRD Provinsi yang penuh kejanggalan, yang mana:
1. Ijazah terduga bermasalah itu di legalisir pada bulan Juli 2018 oleh Oknum ASN yang mengaku kabid. Pendidikan Kab. Kepulauan Sula
2. Hasil telusur AMPDI menemukan bahwa oknum ASN menjabat Kabid Pendidikan Tahun 2012 dan kini sudah menjadi salah satu Kadis di Kab. Pultab.
3. Jika terbukti jelas Oknum ASN tsb telah menyalahgunakan fungsi dan jabatan ASN.
Kasus ini sementara akan ditelusuri lebih lanjut di Instansi terkait untuk menguji keabsahan Ijazah diduga bermasalah tersebut.
Kami dari AMPDI, akan mengambil langkah serius jika validasi terkait ijazah tersebut sudah menjadi titik terang, dan Polda Malut akan menjadi piliham untuk melaporkan kasus ini. Kami berkeyakinan oknum ASN tersebut bisa kenai pasal 55-56 KUHP terkait pemufakatan berbuat jahat dan atau turut serta/membantu melakukan perbuatan jahat. *
Berawal dari penelusuran ke KPU Maluku Utara berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, AMPDI mendapat satu data Bakal Anggota DPRD Provinsi yang penuh kejanggalan, yang mana:
1. Ijazah terduga bermasalah itu di legalisir pada bulan Juli 2018 oleh Oknum ASN yang mengaku kabid. Pendidikan Kab. Kepulauan Sula
2. Hasil telusur AMPDI menemukan bahwa oknum ASN menjabat Kabid Pendidikan Tahun 2012 dan kini sudah menjadi salah satu Kadis di Kab. Pultab.
3. Jika terbukti jelas Oknum ASN tsb telah menyalahgunakan fungsi dan jabatan ASN.
Kasus ini sementara akan ditelusuri lebih lanjut di Instansi terkait untuk menguji keabsahan Ijazah diduga bermasalah tersebut.
Kami dari AMPDI, akan mengambil langkah serius jika validasi terkait ijazah tersebut sudah menjadi titik terang, dan Polda Malut akan menjadi piliham untuk melaporkan kasus ini. Kami berkeyakinan oknum ASN tersebut bisa kenai pasal 55-56 KUHP terkait pemufakatan berbuat jahat dan atau turut serta/membantu melakukan perbuatan jahat. *