Notification

×

Iklan

Iklan

Warning..!!! LSM Penjara Minta Kepada Kejari Kampar Segera Tahan Sekdes Gunung Sari

Rabu | 5/15/2019 WIB Last Updated 2019-05-15T15:52:48Z
Kampar,Riau -Diduga Tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pada kegiatan Proyek Operasi Agraria Nasional (prona) Nurul Hidayah sampai saat ini kejaksaan negeri kampar belum melakukan penahanan terhadap tersangka.



Berdasarkan laporan Resmi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kab. Kampar tertanggal (6/18) dengan Nomor 105/Li/DPC-LSM-PJR/KPR/III/2018 hingga terbukti menyandang status tersangka sebagai pelaku kejahatan pungutan liar, ucap aktivis pendemo



Dikatakan Ketua, penetapan tersangka kepada Sekretaris Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan Kab. Kampar sudah berjalan lama sejak tanggal 5 november 2018 setelah dirinya dinyatakan melanggar hukum oleh kejari kampar. Beber Rudy Lase



Sebelum Nurul Hidayah di tetapkan sebagai tersangka pungli sertifikat prona, Devitra Romiza SH, MH mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar melakukan penyelidikan bersama tim, sehingga Devitra meyakini kasus pungli prona layak di tingkatkan ke penyidikan. Terang ketua Lsm penjara kab.kampar


Lanjutnya-, selama ini kita dengarkan apa pun yang di sampaikan oleh Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti SH, beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa, sebelum selesainya Pilpres 17 april 2019 seluruh penyidikan khususnya di bidang pidana khusus di pending mengingat adanya dugaan suhu politik. Ucapnya sambil menirukan penyampaian Amri



Menurut Rudy, Nurul Hidayah harus segera di eksekusi (tahan), karena NH telah menyandang status sebagai tersangka sudah berjalan 5 bulan lebih dan kami berharap agar Kasi Pidsus tidak tergoyah dengan jurus (modus), NH yang memberikan kesaksian sebanyak 6 orang, bagi kami itu adalah tindakan yang mengulur-ngulur waktu penahanan dirinya. Pinta Lelaki asal sibolga



Jangan sampai LSM Penjara melakukan aksi unjuk rasa, karena meningat selama ini sejak tahun 2010 hubungan kami (LSM Penjara) sangat baik dan selalu memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kampar dalam menumpas kejahatan khususnya Korupsi.



Tambahnya, Kasus Indikasi Penyimpangan pada Pembangunan Gedung Pramuka Lanjutan T.A 2017 yang menelan APBD-P sebesar Rp. 1. 217.910.000,00- (satu milyar dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Sampai saat ini belum memiliki status yang jelas sejak di laporkan ke kejaksaan negeri kampar dengan nomor Laporan : 104/LP/DPC-LSM-PJR/KPR/II/2018



Kasus dugaan penyimpangan pada pembangunan gedung pramuka lanjutan T.A 2017 sudah 1 tahun 5 bulan belum menemukan titik terang padahal, pada bulan oktober 2018 LSM Penjara bersama Tim Pidsus kejari kampar dan Tim Ahli Bagunan / Konstruksi sudah meninjau dan melakukan pengujian mutu beton. Imbuh nya kepada media


/Lp/kabid humas S@/
×
NewsKPK.com Update