Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Mengerti Atau Tak Peduli, Hingga Kini Perda No.8 Tahun 2013 Tetap Saja Di Kangkangi Masyarakat

Kamis | 5/09/2019 WIB Last Updated 2019-05-09T05:50:46Z
KOTAJAMBI- Diduga kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sehingga, Peraturan Daerah atau Perda Kota Jambi Nomor.8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah terus saja dikangkangi oleh Masyarakat Kota Jambi khususnya. Padahal sudah jelas dalam perda tersebut sudah ada sangsi bagi pelanggar perda Nomor.8 Tahun 2013 tersebut.

Seperti yang terpantau newskpknet.com hari ini (Kamis 8 Mei 2019) sekira pukul.11.30 wib tampak diruas jalan lintas timur didekat Hotel Tepian Batanghari Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, volume tumpukan sampah dipinggir jalan lintas timur itu kian meningkat, ironisnya bahu jalan nayris tertutup oleh sampah. Selain merusak pemandangan, bau tak sedap pun mengotori udara sekitar.

Almi warga setempat meminta kepada Dinas Kebersihan Kota Jambi agar menggelar pemantauan atau menggelar patroli diruas jalan ini, agar bisa memergoki masyarakat yang membuang sampah pada siang hari diruas jalan ini, dan dapat menangkap pelaku pelanggar Perda Kota Jambi dikawasan ini

Selain itu Almi juga berharap jika mendapati masyarakat sedang membuang sampah di pinggir jalan ini, agar segera menindak tegas sesuai dengan Perda Kota Jambi mengatur tentang pengelolaan  dan pembuangan sampah yang diberlakukan saat ini, agar dapat menimbulkan efek jera kepada masyarakat pelanggar Perda Kota Jambi yang satu ini. Harap ayah dari 3 orang anak ini kepada Dinas Kebersihan Kota Jambi. (Rdn)
×
NewsKPK.com Update