Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Teken PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, Dan Pensiunan

Minggu | 5/12/2019 WIB Last Updated 2019-05-12T01:18:32Z
JAKARTA , newskpk.com  Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan
perubahan.


Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
(tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).


Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.


“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang
bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.


Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b.
Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.


“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan
lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.


Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau
tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan
janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan
ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.


PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.


Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan
ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah.


“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019. (*)


×
NewsKPK.com Update