Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jatim Ambil Alih Kasus Oknum Pilot Lion Air Aniaya Karyawan Hotel La Lisa Surabaya

Rabu | 5/08/2019 WIB Last Updated 2019-05-07T21:38:06Z
Kabit Humas Polda Jatim, 
           Kombes pol Frans Barung Mangera
SURABAYA, JATIM - Polda Jatim mengambil alih dari polresrabes surabaya terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AGS, Pilot Lion Air kepada AR, karyawan La Lisa Hotel Surabaya memasuki babak baru.

Kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke polrestabes surabaya pada tanggal 3 Mei 2019, hari ini sudah kita ambil alih di Polda Jawa Timur. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik setelah sempat viral di medsos. Sehingga guna untuk menghindari adanya intervensi terhadap berjalannya penanganan kasus tetsebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (7/5/2019).

"Ada instruksi khusus untuk kita lakukan penegakan hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP, yaitu ada empat kali pemukulan. Kita tidak ingin adanya intervensi yang terlalu besar pada kesatuan lain, tidak ada intervensi dan ini adalah penekanan kepada pimpinan," jelas Barung

Barung melanjutkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kepada AGS pada Rabu (8/5/2019). Rencana itu lebih cepat ketimbang rencana pemanggilan yang dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya sebelumnya yaitu pada 16 Mei.

" Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yanh rencananya  besok kita panggil," tegas Barung.

Menurut Barung, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan ditegakkan secara hukum yang sesuai dengan apa yang terjadi di TKP dengan serius.

"Kita harapkan setelah kita ambil ke sini ada peningkatan hal yang diinginkan oleh masyarakat. Ini bukan hanya keinginan masyarakat tapi memang keinginan hukum," tambahnya.

Terkait status AGS, nantinya akan disampaikan setelah hasil pemeriksaan selesai dilakukan.

"Kita akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dan kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Ditahan atau tidak ditahan kita pastikan nanti ada kejutan," bebernya.

Maka dari itu, setelah kita tela'ah dengan adanya kejadian kasus tersebut, pihaknya akan memberi tegas dengan pasal yang bisa dijeratkan kepada AGS berupa pasal penganiayaan. Pasal tersebut merujuk pada bekas luka yang diterima oleh korban akibat tamparan yang dilakukan oleh AGS selaku oknum pilot Lion Air.

"Akibat dari perbuatannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 351 ayat 3. Sementara kita kenakan penganiayaan 351 ayat 3," pungkasnya.(JN).
×
NewsKPK.com Update