Taliabu – Aktifitas pekerjaan penimbunan kawasan Pemerintahan diboikot warga. Mereka mengklaim lahan yang berlokasi di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, yang dilaksanakan oleh CV.
Ammana Gappa milik mereka yang ditimbunan tanpa ada pemberitahuan atau sosilisasi ke pemilik lahan.
Pemilik lahan Kamarudin Taib kepada Media newskpk.com, Rabu (29/5/2019), dengan tegas, mengatakan, “lahan yang ditimbun oleh Pemda dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) tanpa dilakukan sosilalisasi awal kepada pemilik lahan,” katanya.
“terkait lokasi itu saya tidak akan mau bebaskan karena lokasi tersebut saya sudah wakafkan untuk pembangunan Mesjid demi kepentingan umat” Tegas La Tami sapaan akrab.
Menurut La Tami, Dinas terkait harus melakukan proses pembebasan lahan, itupun kalau pemilik lahan sepakat untuk dibebaskan. Apa lagi lahan yang saat ini kami tahan itu tidak bisa dibebaskan karena sudah diwakafkan untuk pembangunan Mesjid.
Oleh karenanya, Pemda Taliabu segera mencari lahan atau lokasi baru untuk membangun, ungkap Kamarudin.
Pantauan Media ini dilokasi, nampak warga yang mengklaim pemilik lahan menurunkan papan informasi yang dipasang pemda itu bertuliskan,” dilarang membangun sepanjang jalan akses pemerintahan” diturunkan.
Kemudian warga kembali menggantikan dengan memasang papan informasi yang bertuliskan ” Stop perampokan tanah Rakyat” yang saat ini terpasang rapih dilokasi timbunan tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Papan Proyek yang menyebutkan, Proyek penimbunan lahan kawasan pemerintahan yang dikerjakan oleh CV.Ammana Gappa dianggarkan senilai Rp 2.230.052.828,16, yang bersumber dari APBD induk 2019. Pekerjaan tersebut dimulai pada Senin (27/5/2019). Akibat status lahan belum jelas ahirnya pada selasa (28/5/2019) pagi pekerjaan diberhentikan secara paksa oleh pemilik lahan. Selain itu, Kapala Dinas PUPR dan PPTK saling lempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi oleh awak media newskpk.com.red
Ammana Gappa milik mereka yang ditimbunan tanpa ada pemberitahuan atau sosilisasi ke pemilik lahan.
Pemilik lahan Kamarudin Taib kepada Media newskpk.com, Rabu (29/5/2019), dengan tegas, mengatakan, “lahan yang ditimbun oleh Pemda dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Dan Penata Ruang (PUPR) tanpa dilakukan sosilalisasi awal kepada pemilik lahan,” katanya.
“terkait lokasi itu saya tidak akan mau bebaskan karena lokasi tersebut saya sudah wakafkan untuk pembangunan Mesjid demi kepentingan umat” Tegas La Tami sapaan akrab.
Menurut La Tami, Dinas terkait harus melakukan proses pembebasan lahan, itupun kalau pemilik lahan sepakat untuk dibebaskan. Apa lagi lahan yang saat ini kami tahan itu tidak bisa dibebaskan karena sudah diwakafkan untuk pembangunan Mesjid.
Oleh karenanya, Pemda Taliabu segera mencari lahan atau lokasi baru untuk membangun, ungkap Kamarudin.
Pantauan Media ini dilokasi, nampak warga yang mengklaim pemilik lahan menurunkan papan informasi yang dipasang pemda itu bertuliskan,” dilarang membangun sepanjang jalan akses pemerintahan” diturunkan.
Kemudian warga kembali menggantikan dengan memasang papan informasi yang bertuliskan ” Stop perampokan tanah Rakyat” yang saat ini terpasang rapih dilokasi timbunan tersebut.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Papan Proyek yang menyebutkan, Proyek penimbunan lahan kawasan pemerintahan yang dikerjakan oleh CV.Ammana Gappa dianggarkan senilai Rp 2.230.052.828,16, yang bersumber dari APBD induk 2019. Pekerjaan tersebut dimulai pada Senin (27/5/2019). Akibat status lahan belum jelas ahirnya pada selasa (28/5/2019) pagi pekerjaan diberhentikan secara paksa oleh pemilik lahan. Selain itu, Kapala Dinas PUPR dan PPTK saling lempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi oleh awak media newskpk.com.red