PELALAWAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Pelalawan terkesan Tidak Serius Dalam menangani Pembagunan Kebun Raya Pelalawan,yang sudah di programkan akan di bangun di Kecamatan Langgam,dengan luas100 hektar.
Dan ketidak seriusan DLH tersebut di buktikan dengan tidak berjalannya program Pembangunan kebun raya ini,dimana Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 sudah menggelontorkan Anggaran Sebesar Rp 3 milyar untuk pembagunan kebun raya ini.
Namun Sangat di sayangkan salah satu Kepala Bidang ( Kabid) DLH Tohaji belum lama ini menyampaikan kepada awak media
"Untuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Sesuai dengan arahan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) tidak bisah di gunakan sehingga kami tidak diperbolehkan memakai dana tersebut sekalipun sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Pelalawan,Ungkap Tohaji menjelaskan
Apa yang di sampaikan oleh Tohaji Bertentangan dengan pernyataan Hanafi S.Sos Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupten Pelalawan,
Hanafi S.Sos ,Menyampaikan saat di konpirmasi oleh awak Media lewat pesan whatsapp belum lama ini
Untuk penggunaan dana DAK-DR telah ada aturan penggunaanya,yaitu peraturan menteri keuangan nomor 230/PMK 07/2017 tentang penggunaan,pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan (DBH-DR),jadi untuk penggunaanya dapat dilihat di PMK tersebut ungkapnya menjelaskan
Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM KPK Nusantara Suswanto S.Sos menyampaikan kepada awak Media Selasa 14/04/2019
Apa yang di sampaikan Oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Tohaji merupakan upaya untuk menutup- nutupi ke salahan,dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol melihat ketidak seriusan DLH untuk menjalakan program Pembagunan kebun raya pelalawan ini tandasnya
Suswanto menambahkan Dalam aturan PMK No230/tahun 2017 dengan jelas menyatakan jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana DAK- DR
1= Pengolahan Taman Hutan Raya
2=Pencegahan dan Penaggulangan ke bakaran Hutan
3=Penanaman Pohon pada lahan di luar kawasan Hutan
Jadi aturan yang mengaturkan sudah jelas bahwa Dana DAK-DAR itu bisa di gunakan untuk pembagunan Kebun Raya Pelalawan
Jadi kami meminta kepada Bupati Pelalawan agar segera mencopot Samsyul Anwar dari jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup karna kami mengganggap Samsyul Anwar tidak becus dalam bekerja ungkap Suswanto dengan tegas
Pranseda
Dan ketidak seriusan DLH tersebut di buktikan dengan tidak berjalannya program Pembangunan kebun raya ini,dimana Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 sudah menggelontorkan Anggaran Sebesar Rp 3 milyar untuk pembagunan kebun raya ini.
Namun Sangat di sayangkan salah satu Kepala Bidang ( Kabid) DLH Tohaji belum lama ini menyampaikan kepada awak media
"Untuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Sesuai dengan arahan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) tidak bisah di gunakan sehingga kami tidak diperbolehkan memakai dana tersebut sekalipun sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Pelalawan,Ungkap Tohaji menjelaskan
Apa yang di sampaikan oleh Tohaji Bertentangan dengan pernyataan Hanafi S.Sos Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupten Pelalawan,
Hanafi S.Sos ,Menyampaikan saat di konpirmasi oleh awak Media lewat pesan whatsapp belum lama ini
Untuk penggunaan dana DAK-DR telah ada aturan penggunaanya,yaitu peraturan menteri keuangan nomor 230/PMK 07/2017 tentang penggunaan,pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan (DBH-DR),jadi untuk penggunaanya dapat dilihat di PMK tersebut ungkapnya menjelaskan
Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM KPK Nusantara Suswanto S.Sos menyampaikan kepada awak Media Selasa 14/04/2019
Apa yang di sampaikan Oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Tohaji merupakan upaya untuk menutup- nutupi ke salahan,dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol melihat ketidak seriusan DLH untuk menjalakan program Pembagunan kebun raya pelalawan ini tandasnya
Suswanto menambahkan Dalam aturan PMK No230/tahun 2017 dengan jelas menyatakan jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana DAK- DR
1= Pengolahan Taman Hutan Raya
2=Pencegahan dan Penaggulangan ke bakaran Hutan
3=Penanaman Pohon pada lahan di luar kawasan Hutan
Jadi aturan yang mengaturkan sudah jelas bahwa Dana DAK-DAR itu bisa di gunakan untuk pembagunan Kebun Raya Pelalawan
Jadi kami meminta kepada Bupati Pelalawan agar segera mencopot Samsyul Anwar dari jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup karna kami mengganggap Samsyul Anwar tidak becus dalam bekerja ungkap Suswanto dengan tegas
Pranseda