Notification

×

Iklan

Iklan

Kadis DLH Syamsul Anwar di Tuding Tidak Becus Bekerja, LSM KPK Nusantara Minta Bupati Pelalawan Segera Copot

Selasa | 5/14/2019 WIB Last Updated 2019-05-14T13:44:26Z
PELALAWAN- Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kabupaten Pelalawan  terkesan Tidak Serius Dalam menangani Pembagunan Kebun Raya Pelalawan,yang sudah  di programkan akan di bangun di Kecamatan Langgam,dengan luas100 hektar.


Dan ketidak seriusan DLH tersebut di buktikan dengan tidak berjalannya program Pembangunan kebun raya ini,dimana Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 sudah menggelontorkan Anggaran Sebesar Rp 3 milyar untuk pembagunan kebun raya ini.


Namun Sangat di sayangkan salah satu Kepala Bidang ( Kabid) DLH Tohaji  belum lama ini menyampaikan kepada awak media


"Untuk dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Sesuai dengan arahan Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) tidak bisah  di gunakan sehingga kami tidak diperbolehkan  memakai dana tersebut sekalipun sudah di anggarkan oleh Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Pelalawan,Ungkap Tohaji menjelaskan

Apa yang di sampaikan oleh Tohaji  Bertentangan dengan pernyataan Hanafi S.Sos Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupten Pelalawan,

Hanafi S.Sos ,Menyampaikan saat di konpirmasi oleh  awak Media lewat pesan whatsapp belum lama ini

Untuk penggunaan dana DAK-DR telah ada aturan penggunaanya,yaitu peraturan menteri keuangan nomor 230/PMK 07/2017 tentang penggunaan,pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan (DBH-DR),jadi untuk penggunaanya dapat dilihat di PMK tersebut ungkapnya menjelaskan

Menyikapi hal ini Ketua DPC LSM KPK Nusantara Suswanto S.Sos menyampaikan kepada awak Media Selasa 14/04/2019

Apa yang di sampaikan Oleh Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Tohaji  merupakan upaya untuk menutup- nutupi ke salahan,dalam hal ini kami sebagai sosial kontrol melihat   ketidak seriusan DLH untuk menjalakan program Pembagunan kebun raya pelalawan  ini tandasnya

Suswanto menambahkan Dalam aturan PMK No230/tahun 2017 dengan jelas menyatakan jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana DAK- DR
1= Pengolahan Taman Hutan Raya

2=Pencegahan dan Penaggulangan ke bakaran Hutan

3=Penanaman Pohon pada lahan di luar kawasan Hutan

Jadi aturan yang mengaturkan sudah jelas bahwa Dana DAK-DAR itu bisa di gunakan untuk pembagunan Kebun Raya Pelalawan
Jadi kami meminta kepada Bupati Pelalawan agar segera mencopot Samsyul Anwar  dari jabatan Kadis Dinas Lingkungan Hidup  karna kami mengganggap Samsyul Anwar  tidak becus dalam bekerja ungkap Suswanto dengan tegas
Pranseda
×
NewsKPK.com Update