Notification

×

Iklan

Iklan

Carut Marut Pengelolahan PDAM Pulau Taliabu Menjadi Temuan BPK RI

Senin | 5/06/2019 WIB Last Updated 2019-05-06T12:07:53Z
Pulau Taliabu -  Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) belum tertib sehingga beberapa poin menjadi temuan BPK RI.
Neraca per 31 Desember 2017 dan Catatan Atas Laporan Keuangan pada Laporan Keuangan unaudited Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu yang menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen -Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senilai Rp 1.164.971.691,00.


Investasi tersebut berasal dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senilai Rp 1.164.971.691,00 kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Pada tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak melakukan investasi tambahan.
BPK telah melaporkan permasalahan terkait ketidaktertiban PDAM dalam menyampaikan laporan keuangannya dan asetnya untuk dapat dikonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas
LKPD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2016.


Permasalahan tersebut berupa
belum disampaikannya Laporan Keuangan PDAM kepada Pemda Kabupaten Pulau
Taliabu untuk dapat diketahui berapa jumlah laba atau rugi yang dihasilkan berapa nilai
ekuitas, serta berapa dana yang telah diterima oleh PDAM.


Pemda Kabupaten Pulau Taliabu sebagai penyertaan modal di tahun 2016. Kemudian terdapat juga permasalahan inventarisasi aset yang belum dilakukan oleh PDAM termasuk aset hibah dari Kabupaten Kepulauan Sula karena dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 595/632/KS/XI1/2014 tanggal 20 Desember 2014 tentang Serah Terima PDAM dari
Pemerintah Kabupaten Sula kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak dapat
ditunjukkan kepada BPK.



Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati
Pulau Taliabu memerintahkan Kepala BPPKAD melakukan koordinasi dengan Direktur
PDAM Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan
keuangan PDAM kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan memerintahkan
Direktur PDAM untuk melakukan inventarisasi dan penilaian aset yang dikuasai.


Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi
yang diberikan oleh BPK dengan Bupati menerbitkan Surat Perintah Nomor
835/78/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017 kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu
dan Surat Perintah Nomor 835/79/BUP/2017 tanggal 03 Juli 2017 kepada Direktur PDAM
Kabupaten Kepulauan Sula.


Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak Direktur PDAM
serta wawancara dengan Kepala BPPKAD diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2017
meskipun belum diaudit yang telah dilampirkan dalam Laporan Keuangan Unaudited
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017. Dalam laporan dimaksud
diketahui bahwa nilai ekuitas yang dilaporkan PDAM senilai Rpl .164.971.691,00 dan
semuanya diakui dalam nilai penyertaan modal pemerintah daerah.

b. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu telah berupaya membuat Laporan Keuangan tahun
2016 dan tahun 2017 dengan bimbingan teknis dari BPKP. Hal ini diketahui dalam
Laporan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2017 Dengan
Implementasi SIA PDAM Pada PDAM Kabupaten Pulau Taliabu Nomor LBA-
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara

71/PW33/4/2018 tanggal 13 Maret 2018. Adapun kendala yang ditemukan saat
pelaksanaan bimbingan teknis tersebut adalah minimnya data dari pihak PDAM
membuat akun kas, utang, dan persediaan
belum dapat dipastikan keakuratan nilainya.

c. PDAM Kabupaten Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pulau Taliabu
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulau
Taliabu. Adapun Peraturan Daerah pembentukan PDAM masih mengacu pada
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula. Peraturan daerah yang diterbitkan oleh
Pemda Kabupaten Pulau Taliabu tentang PDAM belum ada.

d. Sedangkan penyertaan modal di tahun 2016 senilai Rpl.000.000.000,00 dilakukan
dengan Peraturan Bupati Nomor 4.b Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pulau Taliabu.

e. Jabatan Direktur PDAM mengalami pergantian di 2 Februari 2018. Direktur PDAM
yang lama (periode 2014 s.d. 2018) belum membuat laporan keuangan PDAM dan
Direktur PDAM yang baru dilantik mendapatkan tugas untuk membuat laporan
keuangan PDAM.

 Pada tahun 2018 ini, Direktur PDAM menyatakan baru membuat
laporan keuangan tahun 2017 per 13 Maret 2018 setelah sejak didirikan di tahun 2014
belum membuat laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun memang belum
diaudit. Audit oleh Kantor Akuntan Publik direncanakan akan dilakukan di 2019
setelah keuangan dan pengelolaan keuangan PDAM membaik.

f. Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 595/632/KS/XII/2014 tanggal 20
Desember 2014 tentang Serah Terima PDAM dari Pemerintah Kabupaten Sula kepada
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu masih tidak dapat ditunjukkan kepada BPK.
Selain itu, Direktur PDAM menyatakan bahwa aset yang berasal dari hibah Kabupaten
Kepulauan Sula dan aset hibah dana APBN yang baru diidentifikasi pada April 2018
belum dimasukkan dalam laporan keuangan PDAM unaudited yang telah dilampirkan
dalam laporan keuangan unaudited Vemda. Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017. Atas
aset tersebut belum dilakukan inventarisasi dan penilaian ulang. Adapun aset dimaksud
dalam Lampiran 20.

Dalam Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Pulau Taliabu pada Pasal 13 dan 14, Direksi mempunyai
tugas menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM. Laporan dimaksud
terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang telah diaudit paling lambat 120
(seratus dua puluh) hari setelah tahun buku PDAM ditutup.

Atas kondisi belum dicatatnya aset dari hibah Kabupaten Kepulauan Sula dan aset
yang berasal dari APBN dalam laporan keuangan PDAM serta belum diauditnya laporan
keuangan PDAM dapat berdampak pada penyajian Laporan Keuangan yaitu tidak
memenuhi asersi penilaian.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan

Daerah pada Pasal 71 ayat (7) yang menyatakan Investasi jangka panjang pemerintah
daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Pulau Taliabu pada:
1) Pasal 13, Direksi mempunyai tugas antara lain huruf a. Menyusun perencanaan.

melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM; huruf
g. Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan PDAM.

2) Pasal 14 ayat (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdiri
dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; ayat (3) Laporan Tahunan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Laporan Keuangan yang
telah diaudit dan Laporan Manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan
Dewan Pengawas disampaikan kepada Kepala Daerah; ayat (4) Laporan Tahunan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus
dua puluh) hari setelah tahun buku PDAM ditutup untuk disahkan oleh Kepala
Daerah paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.

c. Peraturan Bupati Nomor 4.b Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulau Taliabu pada Pasal 5 menyatakan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Pulau Taliabu diwajibkan untuk mengumumkan Laporan Keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar
atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan.
Hal tersebut mengakibatkan nilai Investasi Jangka Panjang Permanen - Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Pulau Taliabu senilai
Rp 1.164.971.691,00 belum mencantumkan nilai yang sebenarnya.



Permasalahan tersebut terjadi karena Kepala BPPKAD dan Direktur PDAM
periode 2014 s.d. 2018 lalai dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak memperhatikan
ketentuan yang telah ditetapkan.


Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui
Direktur PDAM menyampaikan tanggapan bahwa atas temuan tersebut diterima dan akan
melakukan perbaikan-perbaikan di tahun yang akan datang apabila terjadi kesalahan baik
secara teknis maupun secara administrasi.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan Kepala
BPPKAD melakukan koordinasi dengan Direktur PDAM Kabupaten Pulau Taliabu dalam
rangka inventarisasi dan penilaian kembali aset PDAM serta menyampaikan hasilnya
kepada Bupati Pulau Taliabu. Red
×
NewsKPK.com Update