Tebingtinggi-Sumut. Jual narkotika jenis sabu, AA (32) oknum ASN Pemko Tebingtinggj, beserta SH (49), oknum TNI dan SA (33), warga Kota Tebingtinggj ditangkap Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Subdempom Kota Tebingtinggi di Jalan Sakti Lubis (belakang Masjid Syuhada), Kel. Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi kota , Rabu (08/5) sekitar jam 21.00 Wib.
Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto didampingi Kasi brantas AKP J.Sinaga pada wartawan dalam paparan relisnya di kantor BNN membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku.
Ungkap Bambang, ketiga pelaku ditangkap setelah petugas BNNK Tebingtinggi mendapat informasi bahwa AA yang merupakan ASN di Pemko Tebingtinggi, ada menjual Narkotika di Tkp. Mendapat laporan, petugas BNN Jumat (3/5) melakukan penyamaran dengan membeli sabu seberat 1.04 gram kepada tersangka.
Berhasil mendapat barang bukti dan untuk mendapatkan barang bukti yang lebih besar lagi, petugas BNN kembali memesan sabu, dan petugas, berhasil mendapat BB seberat 11, 4 gram dari tersangka dan oleh AA.
Lanjut Bambang, setelah mendapat bukti yang akurat dan takut terbongkar penyamaran, petugas BNN dibantu pihak Subdenpom Tebing
Tinggi Rabu (8/5) sekitar jam 21.00 wub melakukan pengerebekan.Saat dilakukan pengerebekan dirumah mertua AA, petugas menemukan 5 orang yang berada di lokasi,
Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, SH oknum TNI melakukan perlawanan. Akibat perlawanan SH, salah satu pelaku yang berada di tkp berhasil melarikan diri. Karena kesigapan petugas, ke empat pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik kecil transparan seberat 0,74 gram, sebutnya.
Karena SH adalah oknum TNI yang masih aktip, selanjutnya SH diserahkan ke Subdenpom, untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terang Bambang. Setelah dibawa kekantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Karena tidak terbukti terlibat dan memakai narkoba, satu dari 3 pelaku yang diamankan, dipulangkan kepada keluarganya , terang Bambang.
Sementara kedua pelaku AA dan SA langsung diamankan dikantor BNNK Tebingtinggi. Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak BNN berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 13 gram.
Karena menyalahi aturan tentang penggunaan dan peredaran Narkotika, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009, dan diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun, tutupnya. (Alex)
Kepala BNNK Tebingtinggi Kompol Bambang Rubianto didampingi Kasi brantas AKP J.Sinaga pada wartawan dalam paparan relisnya di kantor BNN membenarkan dan menjelaskan kronologis penangkapan ketiga pelaku.
Ungkap Bambang, ketiga pelaku ditangkap setelah petugas BNNK Tebingtinggi mendapat informasi bahwa AA yang merupakan ASN di Pemko Tebingtinggi, ada menjual Narkotika di Tkp. Mendapat laporan, petugas BNN Jumat (3/5) melakukan penyamaran dengan membeli sabu seberat 1.04 gram kepada tersangka.
Berhasil mendapat barang bukti dan untuk mendapatkan barang bukti yang lebih besar lagi, petugas BNN kembali memesan sabu, dan petugas, berhasil mendapat BB seberat 11, 4 gram dari tersangka dan oleh AA.
Lanjut Bambang, setelah mendapat bukti yang akurat dan takut terbongkar penyamaran, petugas BNN dibantu pihak Subdenpom Tebing
Tinggi Rabu (8/5) sekitar jam 21.00 wub melakukan pengerebekan.Saat dilakukan pengerebekan dirumah mertua AA, petugas menemukan 5 orang yang berada di lokasi,
Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, SH oknum TNI melakukan perlawanan. Akibat perlawanan SH, salah satu pelaku yang berada di tkp berhasil melarikan diri. Karena kesigapan petugas, ke empat pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak 3 paket yang dibungkus plastik kecil transparan seberat 0,74 gram, sebutnya.
Karena SH adalah oknum TNI yang masih aktip, selanjutnya SH diserahkan ke Subdenpom, untuk dibawa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terang Bambang. Setelah dibawa kekantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
Karena tidak terbukti terlibat dan memakai narkoba, satu dari 3 pelaku yang diamankan, dipulangkan kepada keluarganya , terang Bambang.
Sementara kedua pelaku AA dan SA langsung diamankan dikantor BNNK Tebingtinggi. Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihak BNN berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 13 gram.
Karena menyalahi aturan tentang penggunaan dan peredaran Narkotika, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009, dan diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun, tutupnya. (Alex)