Notification

×

Iklan

Iklan

386 Kades Di Paluta Ikuti Bimtek, Disinyalir Menimbulkan Kerugian Negara Milliaran Rupiah

Jumat | 5/17/2019 WIB Last Updated 2019-05-17T01:19:42Z
Paluta-Sumut. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Tekhnis ( bimtek ) yang di ikuti oleh Kepala Desa dan Pengurus Desa bahkan tokoh masyarakat se Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sebanyak 386 Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara mengikuti pelaksanaan Bimtek untuk peningkatan SDM di Pemerintahan Desa yang di gelar di salah satu Hotel di Medan baru baru ini. adapun jumlah peserta sebagai utusan yang mengikuti Bimtek yakni 4 orang per satu desa dari 386 Desa se Padang Lawas Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) H. Ihpan Siregar S.Sos melalui Sekretaris Sobirin Siregar di dampingi Kabid Sosbud Tunas Harapan Siregar membenarkan adanya kegiatan Bimtek yang diikuti 4 orang per desa tersebut. Hal itu disampaikan saat di konfirmasi Waspada di ruang Kerjanya Kamis minggu kemarin (09/05).

Sekretaris PMD Sobirin Siregar di dampingi Kabid Sosbud Tunas Harapan Siregar menjelaskan dalam penyelenggaraan kegiatan Bimtek setiap kades yang harus dipungut sebesar Rp. 20.000.000,- per Desa dari 386 Desa.

Selanjutnya, kegiatan iBimtek ini dilakukan terkait tentang Permendesa no 16 tentang prioritas penggunaan dana desa dan permendagri no 44 tentang kewenangan desa, ujar Sobirin didampingi Kabid Sosbud.

Terdengar kabar biaya penyelengaraan Bimtek yang mereka lakukan, sesuai informasi yang  diperoleh dibebankan kepada masing masing kepala desa sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), namun fakta tersebut hanya direalisasikan buat akomodasi Hotel selama 4 hari  untuk 1 kepala desa (satu) kamar dua kasur, Konsumsi, Coffe Break terhitung selama 4 hari  per kepala desa dan Untuk keperluan ongkos pulang pergi naik bus dari Gunungtua ke medan.

Jadi secara keseluruhan biaya total bimtek yang berhasil dipungut oleh masing-masing kordinator (modus perpanjang tangan dugaan pencucian uang) senilai Rp. 7.720.000.000,- dari 386 kades dan hanya  menghabiskan senilai 5.635.600.000,- dan terdapat selisih biaya yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp. 2.084.400.000,-

Dengan hitungan hitungan yang diperoleh Biaya Hotel  selama 4 hari 4 malam dari jumlah 4 orang per Desa senilai Rp. 5.000.000,- biaya akomodasi konsumsi selama 4 hari 4 malam  dari 4 0rang perdesa Rp. 2.600.000,- tiket pulang pergi 4 orang per Desa Gunungtua ke medan senilai Rp 3.000.000,-, biaya uang saku untuk 4 orang perdesa senilai Rp. 4.000.000 dengan jumlah keseluruhan Rp.14.600.000,- per kades.

Sedangkan anggaran yang dipungut setiap kades sebanyak Rp.20.000.000, dan terealisasi untuk per kades hanya senilai Rp 14.600.000,-. Terdapat selisih senilai Rp. 5.400.000,-. Dari 386 Desa biaya yang diduga tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp. 2.084.400.000,-. (Mara).
×
NewsKPK.com Update