Pulau Taliabu - Pembangunan perpustakaan Sekolah SMPN 4 Desa Pancuran di tahun 2017 Kecamatan Taliabu Barat Pulau Taliabu Mangkrak sampai sekarang belum jadi seratus persen dan tidak terpasang papa nama proyek 18/4.
Kades dan warga Desa Pancuran tidak mengetahui nilai Anggaran terebut, padahal dua bangunan tersebut dari Dinas pendidikan kebudayaan Kabupaten Pulau Taliabu telah menelan anggaran Ratusan juta Rupiah
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah dan lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan Pengguna Anggaran ( PA) dari Dinas pendidikan harus bertanggung jawab atas 2 Pembangunan tesebut.
Saat Awak media ini melalui via whashap dari kepala desa pancuran Ridwan umasugi mengetahui gedung sekolah itu dikerjakan oleh kepala sekolah yang terlihat dari dana DAK disoakelah oleh kepsek tesebut,dan pada tahun 2018 lokasi yang sama juga.
Pembangunan ruang kelas II lokal ditahun 2018 terlihat berantakan, SMPN4 berada di pancuran disoroti oleh warga desa pancuran, ungkap kades
Di saat yang sama awak media newskpk.com
Ridwan mengenali Ruan Gedung sekolah tersebut, ” sampai sekarang belum juga diselesaikan pekerjaannya, Dan siswa sekolah tetap belajar di gedung sekolah sebelanya” kata kades disaat melalui whatshapnya.
Namun saat kades tidak merasa puas karena 2 bangunan tersebut sudah di soroti oleh warga desa pancuran kecamatan taliabu barat pulau taliabu
Akhirnya Kades Pancuran alias Ridwan lansung melaporkan ke bupati kabupaten pulau taliabu
Hi Aliong Mus merespon dengan laporan kades pancuran berapa minggu yang lalu , bupati menyatakan bahwa Pembangunan tersebut akan diselesaikan di 2019 ini,katanya kades
newskpk.com Melihat dua pembangunan itu terlihat bahwa sudah menyalai aturan dan anggarannya sudah di sala gunakan.
Ketua LSM anti korupsi (Indonesia Fight Corruption Intan Sari geny ,meminta penegak Hukum Kepolisian daerah ( Polda ) dan Kajati Malut Segera di tuntaskan kasus ini karena diduga 2 pembangunan tersebut sudah di anggap temuan BPK RI perwakilan provinsi maluku utara.ungkap (Rajak)
Kades dan warga Desa Pancuran tidak mengetahui nilai Anggaran terebut, padahal dua bangunan tersebut dari Dinas pendidikan kebudayaan Kabupaten Pulau Taliabu telah menelan anggaran Ratusan juta Rupiah
Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah dan lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Pejabat pembuat komitmen ( PPK ) dan Pengguna Anggaran ( PA) dari Dinas pendidikan harus bertanggung jawab atas 2 Pembangunan tesebut.
Saat Awak media ini melalui via whashap dari kepala desa pancuran Ridwan umasugi mengetahui gedung sekolah itu dikerjakan oleh kepala sekolah yang terlihat dari dana DAK disoakelah oleh kepsek tesebut,dan pada tahun 2018 lokasi yang sama juga.
Pembangunan ruang kelas II lokal ditahun 2018 terlihat berantakan, SMPN4 berada di pancuran disoroti oleh warga desa pancuran, ungkap kades
Di saat yang sama awak media newskpk.com
Ridwan mengenali Ruan Gedung sekolah tersebut, ” sampai sekarang belum juga diselesaikan pekerjaannya, Dan siswa sekolah tetap belajar di gedung sekolah sebelanya” kata kades disaat melalui whatshapnya.
Namun saat kades tidak merasa puas karena 2 bangunan tersebut sudah di soroti oleh warga desa pancuran kecamatan taliabu barat pulau taliabu
Akhirnya Kades Pancuran alias Ridwan lansung melaporkan ke bupati kabupaten pulau taliabu
Hi Aliong Mus merespon dengan laporan kades pancuran berapa minggu yang lalu , bupati menyatakan bahwa Pembangunan tersebut akan diselesaikan di 2019 ini,katanya kades
newskpk.com Melihat dua pembangunan itu terlihat bahwa sudah menyalai aturan dan anggarannya sudah di sala gunakan.
Ketua LSM anti korupsi (Indonesia Fight Corruption Intan Sari geny ,meminta penegak Hukum Kepolisian daerah ( Polda ) dan Kajati Malut Segera di tuntaskan kasus ini karena diduga 2 pembangunan tersebut sudah di anggap temuan BPK RI perwakilan provinsi maluku utara.ungkap (Rajak)