Pulau Taliabu, Malut - Potensi jeratan hukum bagi pengguna dan penyedia usaha jasa konstruksi masih terbuka, meski kini perlindungannya secara hukum melalui UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi itu makin menguat.
Pengguna dan penyedia jasa konstruksi, namun jerat pidana masih terbuka, ketika ditemukan tindak pidana atau penyimpangan proyek yang merugikan keuangan negara.
“Memang benar, kontrak yang mengikat kedua belah pihak baik perdata, namun jika ditemukan masalah dalam sebuah pekerjaan dan ternyata ada kerugian negara, tentu berpotensi pidana.
Pembangunan Bank sampah di lokasi desa Ratahaya Kecamatan Taliabu barat pulau taliabu Dinas Pertambangan dan Energi dan Lingkungan hidup Kabupaten Pulau Taliabu Mangkrak 20/4.
LSM Anti Korupsi Minta KPK Periksa Bupati Taliabu dan Kepala Dinas Karena Banyak Proyek yang Mangkrak
https://www.newskpk.com/2019/04/lsm-anti-korupsi-minta-kpk-periksa.htmlProyek Pembangunan Sampah melalui LPSE Provinsi Maluku utara,secara elektronic dan online dengan kode lelang 1455301 dan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan E-lelang pemilihan langsung
dan metode dokumen satu file dengan Nilai Pagu Rp.400.000.000 ( Empat ratus juta rupiah) dengan Nilai Hps Rp.400.000.000 melaui Sumber anggaran APBD 2015 itu
Pokja ULP mengevaluasi penawaran tersebut maka perusahaan itu dianggap memenuhi persyratan untuk di tetapkan sebagai pemenang lelang yaitu CV.KARYA PUTRA PELITA dengan Alamat perusahaan Desa Pelita kecamatan Mangoli barat kepulauan sula, dan dengan total nilai kontrak Rp.383.380.000 (Tiga ratus delapan puluh tiga juta dua tiga ratus delapan puluh ribu rupiah ) dengan NPWP No: 70.326.179.0-942.000
Diduga pembangunan tersebut sudah temuan BPK RI perwakilan maluku utara dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu selalu membuang - buang Anggaran di tahun 2015 itu dan pembangunan tersebut, tidak terurus lantaran anggaran sudah terpakait oleh Pejabat pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK) alias Fifian ade Ningsi Mus tetapi pembangunan tersebut belum juga diselesaikan sampe sekarang.
Ternyata pembangunan tersebut di temukan bangunan di antara desa Ratahaya dengan bangunan diperkirakan jarak tempuh 1km lebih.
Publik juga Menyoroti Bupati Kabupaten Pulau Taliabu;" Hi Aliong Mus karena banyak pembangunan Mangkrak di dinas-dinas tetapi tidak perna diperhatikannya. dan juga DPRD kabupaten pulau taliabu itu sebagai fungsi dari pengawasan tetapi tidak pernah difungsikan.
Ketua Indonesia Fight Corruption Intan Sari Geny katakan " agar supaya Kejati Malut tuntaskan kasus pembangunan Bank sampah
Karena sudah merugikan uang negara dan jangan takut karena ini bagian dari Lembaga Hukum di daerah sudah pasti bangunan yang mangkrak pasti ada kerugiam negara ujarnya
Menurut hasil penelusuran media, dilokasi bangunan, menemukan, sejumlah bangunan tampak mubajir karena tidak terurus.
Bahkan sebagian bangunan sudah mulai rusak dan sebagianya lagi dipenuhi dengan semak-semak. Ungkp. (Rajak)