Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Langgar Kode Etik, Kejari Pulpis Dilaporkan Ke Kejagung

Selasa | 6/10/2025 WIB Last Updated 2025-06-10T00:00:29Z


Palangka Raya (KALTENG)-Diduga melanggar kode etik, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah, Dedy Yuliansyah, S.H.,M.H., dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Masyarakat Borneo (Sumbo) ke Kejaksaan Agung Republik Indomesia (Kejagung RI).


Laporan tersebut disampaikan Ketua DPP Sumbo, Diamon melalui surat nomor 20/DPP-SMB/V/2025, tanggal 15 Mei 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI, Up. Jaksa Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, 


Selain kepada Jaksa Agung RI, surat laporan tersebut juga disampaikan  kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ketua Komisi III DPR RI


Dalam surat  dengan  perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Etik dan Hukum Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau. Deddy Yuliansyah, S.H., M.H., dalam Proyek Pemerintah Pengadaan IPAL Untuk Puskesmas (DAK Fisik) dan Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Untuk Puskesmas (DAK Fisik), Senilai ± Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) Tahun Anggaran 2024 tersebut.


Diamon, memaparkan, dugaan pelanggaran etik tersebut meliputi, penyalahgunaan jabatan untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu, penerimaan gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.


Dalam surat tersebut, Diamon juga menguraikan kronologis temuan awalnya, bahwa  pada 2024 Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan melaksanakan tender proyek pengadaan IPAL (DAK Fisik) dengan  pagu Rp 5 Milyar dan Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan pagu Rp 5 Milyar untuk Puskesmas  melalui E-Purcasing.


Berdasarkan informasi dan hasil pantauan indipendent dilapangan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan banyak sekali dugaan penyimpangan, seperti adanya mark up dan ketidak sesuaian antara pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Terkait hal  tersebut, pada Rabu 28 April 2025 pihaknya, meminta informasi melalui surat nomor : 12/DPP-SMB/IV/2025, untuk mempertanyakan kegiatan proyek tersebut, karena dilapangan tidak ditemukan papan informasi. 


Dimana surat tersebut dijawab oleh Dinas Kesehatan Pulang Pisau, melalui surat nomor : 000.B/442/DINKES/V/2025, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pembinaan, pengawasan dan pendampingan Kejaksaan Pulang Pisau.


Kemudian, Diamon menjelaskan, pada Rabu 07 Mei 2025, Dia bertemu dengan Lambang Suncoko, S. Farm, Apt di Kuala Kapuas untuk menanyakan tindak lanjut terkait Pengadaan IPAL dan Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk Puskesmas (DAK Fisik) tahun anggaran 2024.


Berdasarkan keterangan Lambang Suncoko, bahwa proyek tersebut adalah milik Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dedy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., dan menurutnya yang memenangkan proyek tersebut adalah perusahaan dari luar Kalimantan, sehingga membuat mereka tidak berdaya dan terjepit.


Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Dedy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H. yang dikonfirmasi lewat surat, melalui surat nomor : B-1009/O.2.23/Cum.I/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, bahwa Dirinya secara pribadi maupun kedinasan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, tidak pernah terlibat dalam pengadaan barang/jasa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD secara umum, maupun dalam proyek Pemerintah Pengadaan IPAL dan Pengadaan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk Puskesmas (DAK Fisik) senilai kurang lebih Rp 10 Milyar secara khusus.


Karena menururnya,  pengadaan IPAL dan PLTS Puskesmas tersebut,  dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan dan/atau ULP Kabupaten Pulang Pisau melalui e-katalog sesuai peraturan perundang perundangan, sehingga Dirinya yang berada diluar struktur pengadaan barang/jasa tidak memiliki ruang dan/atau prefensi dalam proses pengadaan.


“Saya baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak pernah menerima keuntungan pribadi dalam bentuk apapun terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Pulang Pisau,” tegas, Dedy Yuliansyah Rasyid dalam surat tersebut.


Lebih lanjut, Dia, menegaskan, bahwa jika ada orang/pihak tertentu yang mengaku sebagai utusan atau mengatasnamakan Dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, untuk meminta proyek dilingkungan Pemda/Kemeterian/Lembaga yang di Kabupaten Pulang Pisau, menurutnya, dapat dipastikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan pihak yang dirugikan dapat segera melapor kepada mereka atau pihak berwenang lainnya. (Mandau/Hermansyah)

×
NewsKPK.com Update