Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Kalsel Dalami Tambang Emas Ilegal di Tanah Laut, Excavator Diamankan

Kamis | 4/30/2026 WIB Last Updated 2026-04-30T11:59:12Z


Tanah Laut – Polda Kalimantan Selatan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.


 Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (29/4/2026), aparat mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.



Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Kalsel, Riza Mutakim, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan tim penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengumpulkan keterangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujarnya.



Selain mengamankan alat berat di lokasi, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan luas area terdampak serta pola operasi tambang ilegal yang dijalankan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau aktor lain di balik kegiatan tersebut.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalsel dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. Aktivitas tambang ilegal, khususnya di wilayah Tanah Laut, disebut menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.



Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memberikan efek jera dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Selatan.

×
NewsKPK.com Update