Notification

×

Iklan

Iklan

Pasang Web Palsu, Garald Lee Bobol Kartu Kredit Dengan Alibi Bantu Rekan

Kamis | 12/26/2019 WIB Last Updated 2019-12-26T11:00:35Z
Surabaya - Perbuatan Garald Lee yang memasang web palsu dengan menyerupai web-web lain adalah dengan maksud menjaring orang-orang yang salah masuk ke web palsunya. Berdasarkan keterangannya, di muka persidangan, data orang-orang yang salah masuk di copy oleh, terdakwa dan melalui data tersebut, terdakwa melakukan pembelian tiket pesawat dengan cara membobol via kartu kredit.

Perbuatan terdakwa oleh, Sri Rahayu selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (2) Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipersidangan ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (26/12/2019), yang beragendakan, pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di hadapan Dwi Purwadi selaku, Majelis Hakim yaitu, terdakwa mengakui melakukan carding di rumah kontrakan dengan menggunakan lap-top.

" Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya baru-baru ini," kelit terdakwa.

Atas keterangan terdakwa Majelis Hakim meragukan keterangannya, lantaran di persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku sudah pensiun dari perbuatannya.

Keterangan lainnya, yang disampaikan terdakwa yaitu, terdakwa melakukan perbuatannya karena menolong rekannya yang baru dikenal. Dari perkenalan tersebut, terdakwa di minta rekannya untuk mencarikan tiket pesawat berhubung rekan yang memberikan bantuan bukan berupa modal melainkan kartu kredit dan beberapa data.
" Dari beberapa data terdakwa berhasil menggunakan pembelian tiket pesawat melalui kartu kredit.


Ulah terdakwa tidak hanya berhenti dari situ saja, melalui aplikasi pembelian tiket pesawat terbatas kuota pembelian maka terdakwa mencari aplikasi lain yang telah bekerjasama dengan maskapai penerbangan," ujarnya.

Pernyataan terdakwa lebih unik tatkala di hadapan Majelis Hakim terdakwa tidak merasa mendapat keuntungan dari perbuatannya.

Atas pernyataan terdakwa JPU meyakinkan jeratan pasal yang didakwakan dengan melemparkan pertanyaan berupa, perbuatan carding yang dilakukan terdakwa apakah memiliki keuntungan?

Dalam jawaban yang disampaikan terdakwa berupa, terdakwa memiliki keuntungan 30 persen melalui agen tiket pesawat.
" Atas pemesanan tiket terdakwa mendapat potongan harga 30 persen dari harga normal," paparnya.

Di ujung persidangan, Majelis Hakim memberi peringatan terhadap JPU karena tempo masa tahanan terdakwa akan habis pada (7/1/2020), sehingga Majelis Hakim meminta pada (30/12/2019) persidangan sudah memasuki agenda tuntutan.    MET.
×
NewsKPK.com Update