Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil Rapat DPRD Morowali Atas Laporan Warga Soal Penambangan

Senin | 7/22/2019 WIB Last Updated 2019-07-22T15:21:14Z

Morowali - Guna menindak lanjuti aduan warga desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir dan hasil , Komisi III DPRD Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi III DPRD Morowali, Senin, 22 Juli 2019, pukul 10:30 wita sampai 11:45 wita.

RDP tersebut dipimpin oleh Syahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD Morowali. Dan dihadiri oleh anggota komisi III, diantaranya, Lukman Hanafi, Moh. Ansyar, S.Ip, Hamza dan Haris Adani.

Untuk perwakilan pemerintah daerah, dihadiri Abd. Rahman Yusup, SP. M.Si dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sainal Lampisu dan Nurlan Jabir dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah, Hardiman Camat Bungku Pesisir serta Sabardin Kades Torete.

Sementara itu, dari pihak perusahaan, PT. TAS diwakili Sukardin P dan Sirajuddin. Pihak PT. IJM dihadiri Edo dan M. Riswan Hadi. Ada lima orang selaku pelapor dan perwakilan masyarakat, yakni Asnan A. Hasan Ketua BPD desa Torete, Anwar Rasyid, Murad, Amirudin serta Fuad mewakili masyarakat terdampak.

Berdasarkan hasil RDP diketahui, ada dua point dasar pelaksanaan dan kesimpulan RDP. Dua permasalahan yang jadi dasar pelaksanaan rapat, pertama adalah surat aduan masyarakat desa Torete.

Dan kedua, hasil temuan lampangan Komisi III DPRD Kabupaten Morowali pada areal penambangan dan pertanian masyarakat terkena dampak akibat aktivitas penambangan pihak perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan hasil RDP disimpulkan pertama, bahwa sebelum melanjutkan kegiatan penambangan diminta kepada PT. TAS dan PT. IJM untuk melakukan perbaikan lahan penambangan yang mencemari lahan pertanian masyarakat setempat.

Kedua, pihak perusahaan TAS dan IJM, dalam melakukan penambangan agar berpedoman pada dokumen Amdal dan dokumen penambangan lain dengan sesuai kaidah penambangan yang baik dan benar.

Ketiga, pihak perusahaan tersebut diminta agar bertanggungjawab atas segala kerugian uang disebabkan tercemarnya lahan berupa lumpur diareal pertanian masyarakat.

Keempat, segala bentuk kerugian dan kompensasi akibat tercemarnya lahan masyarakat yang tercemar akan dilakukan perhitungan oleh pihak-pihak terkait.

Kelima, akan melakukan investigasi atas areal penambangan PT. Hengjaya Minerlindo (HM), PT. Mahligai Artha Sejahtera (MAS) dan PT. Putra Sulawesi Mining (PSM). (Wardi)
×
NewsKPK.com Update