Paluta-Sumut. Kantor Pengadilan Negeri Gunungtua Cabang Padangsidimpuan diduga telah mengangkangi Undang Undang yang di berlakukan pasalnya kami mendapati bendera merah putih masih berkibar terus siang malam di kantor tersebut, hal itu jelas disampaikan salah satu tokoh Masyarakat Tohong Pangondian Harahap kepada NewsKPK.Com Senin ( 01/04 ).
Tohong P Harahap menyebutkan sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus, ini menunjukkan petugas piket di kantor yang bersangkutan kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya," jelas Tohong
Sesuai Undang undang no 24 tahun 2009, Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dan juga saya menyayangkan pemahaman akan pengibaran bendera merah putih belum di pahami baik oleh oknum petugas atau pegawai Kantor Pengadilan Negeri Gunungtua Cabang Padangsidimpuan, bahkan bendera yang masih terpasang ditiang bendera sudah mulai terlihat kusam dan kusut, ujar Tohong.
Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya. Jelas Tohong.
Lebih lanjut kata Tohong, diharapkannya pihak Satpol PP dan Dinas Kominfo Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menggelar operasi Gabungan tentang Bendera Merah Putih yang belum diturunkan pada jam larangan masing masig sesuai peraturan yang berlaku. (Udin)