Batubara -Polres Batubara menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan Nek Misniati (70), janda tua pengusaha peralatan pesta dan bidan pengantin warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batubara dilakukan di rumah korban yang juga merupakan lokasi kejadian perkara (TKP -red), Senin (01/04/2019).
Semula pihak Polres Batubara sendiri berencana melaksanakan rekontruksi kejadian ini di lokasi lain atau tidak di area rumah korban, hal ini dilakukan Polisi atas alasan faktor keamanan. Namun setelah melewati banyak pertimbangan, akhirnya rekontruksi pun tetap dilaksanakan Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dusun V desa Sumber Padi.
Namun oleh sebab mengingat akan faktor keamanan tadi, maka proses reka ulang adegan tersebut pun dijaga ketat puluhan oleh puluhan personil Kepolisian yang bersenjata lengkap. Sedang pantuan awak media, terlihat ratusan warga yang ingin menonton proses rekonstruksi sudah pun lebih dulu memadati lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi kejadian, aparat Polisi langsung menggiring pelaku yang mengenakan baju kaos merah dan celana pendek dan tongkat kayu, Andi Nova alias Andi tampak menunduk. "Untuk menjaga keamanan, memang sengaja puluhan personil bersenjata lengkap kita diturunkan," kata seorang Perwira di Sat Shabara Polres Batubara di lokasi rekonstruksi menjawab wartawan.
Walau sudah dijaga ketat, mungkin disebabkan sangat begitu antusiasnya hendak mengetahui kronologi kejadian pembunuhan tersebut sehingga masih saja ada warga yang nekat menerobos masuk ke garis batas Polisi (Police Line). Sedang beberapa saat kemudian Polisi terus melanjutkan reka ulang pembunuhan sampai pada satu adegan dimana pelaku tampak gelap mata atau kalap karena perbuatannya kala itu dipergoki oleh korban.
Tersangka pun langsung berlari menuju kamar mandi dan menemukan sepenggal kayu berbentuk bulat yang entah karena kebetulan ada disitu atau memang sudah dipersiapkan oleh nya. Yang pasti secara membabi buta tersangka pun langsung memukuli bagian belakang kepala korban yang jelas-jelas secara fisik bukan merupakan lawan tandingnya bahkan hingga sebanyak tiga kali.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH M Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SiK MH saat berada dilokasi rekontruksi menjelaskan, bahwa rekan ulang adegan pencurian yang disertai dengan pembunuhan dikediaman korbam ini dilakukan pihaknya, sesudah mereka mendapat persetujuan langsung dari pihak keluarga korban sendiri.
Masih menurut keterangan AKP. Pandu, reka ulang adegan pencurian yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban (Nek Misniati -red) dilakukan oleh pihaknya, guna mendapatkan kepastian tentang bagaimana sebenarnya peristiwa yqng terjadi secara lebih rinci. "Jadi ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan dalam rekontruksi kali ini," pungkasnya.
Adegan reka ulang itu sendiri, dimulai sejak saat pertama kali pelaku masuk ke rumah korban hingga cara tersangka pelaku Andi Nova kemudian nekat dan secara sadis menghabisi nyawa korbannya. Pertama, pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, usai tersangka didatangi oleh Kolektor Leasing kredit sepeda motor dirumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban. Sesaat sesudah itu pula timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dirumah korban.
Untuk menunaikan niatnya tersebut atau sekitar pukul 12.00 pelaku memasang strategi dengan lebih dulu mendatangi rumah uwaknya bernama Sor, yang tinggalnya persis bersebelahan dengan rumah korban dengan berpura-pura mencari kawat. Padahal tujuan tersangka secara terencana hendak mengamati situasi rumah korban.
Namun ketepatan waktu itu gerak gerik tersangka sempat terlihat oleh Suriana salah seorang warga setempat, ketika dirinya hendak pulang ke rumah. Tak menaruh curiga, Suriana pun berlalu pergi begitu saja. Sedang tersangka sendiri tidak mengurung niat untuk melakukan aksinya, ia pun lantas membuka baju kaos berwarna hitam yang dipakainya dan bergegas masuk kedalam korban.
Sial bagi tersangka sebab sewaktu pertama sekali dirinya masuk ke rumah Nek Misniati, ia kepergok oleh korban yang tengah berbaring dikursi. Merasa terkejut karen terlihat oleh korban, lalu tersangka berlari kekamar mandi samping rumah Sor seraya mengambil sebuah potongan kayu berbentuk bulat diduga bekas kaki meja.
Oleh sebab merasa aksi malingnya itu sudah diketahui korban, lalu Andi Nova bergegas kembali kedalam rumah dan mengikuti korban dari belakang yang waktu itu berjalan cepat menuju ruang dapur rumahnya. Ketika sudah dekat, saat itu pula dengan kuat tenaganya pelaku memukuli bagian belakang kepala korban sampai sebamyak tiga kali dan selanjutnya korban tersungkur jatuh dengan posisi telungkup.
Sehabis menganiaya Nek Misniati dan memastikan yang bersangkutan sudah tak bernyawa, pelaku pun secara tega menyeret tubuh korban kedalam gudang dimana terdapat tumpukan perabot alat pesta. Kemudian pelaku menutupi bagian wajah korban dengan 4 buah kuali serta melucuti anting-anting emas korban sembari berusaha membersihkan ceceran darah, setelah itu barulah pelaku melarikan diri kedalam kebun belakang rumah korban.
Pada rekonstruksi pencurian yang disertai dengan pembunuhan kali ini, Polisi sengaja menyiapkan pemeran pengganti korban guna keperluan peragaan setiap adegan. "Rekonstruksi ini sudah sinkron semua, baik dengan penuturan pelaku maupun keterangan para saksi. Untuk ancaman hukumannya, kepada pelaku akan dikenakan pidana kurungan penjara maksimal selama 20 tahun”, bilang Pandu Winata. (BiPS)
Semula pihak Polres Batubara sendiri berencana melaksanakan rekontruksi kejadian ini di lokasi lain atau tidak di area rumah korban, hal ini dilakukan Polisi atas alasan faktor keamanan. Namun setelah melewati banyak pertimbangan, akhirnya rekontruksi pun tetap dilaksanakan Polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dusun V desa Sumber Padi.
Namun oleh sebab mengingat akan faktor keamanan tadi, maka proses reka ulang adegan tersebut pun dijaga ketat puluhan oleh puluhan personil Kepolisian yang bersenjata lengkap. Sedang pantuan awak media, terlihat ratusan warga yang ingin menonton proses rekonstruksi sudah pun lebih dulu memadati lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi kejadian, aparat Polisi langsung menggiring pelaku yang mengenakan baju kaos merah dan celana pendek dan tongkat kayu, Andi Nova alias Andi tampak menunduk. "Untuk menjaga keamanan, memang sengaja puluhan personil bersenjata lengkap kita diturunkan," kata seorang Perwira di Sat Shabara Polres Batubara di lokasi rekonstruksi menjawab wartawan.
Walau sudah dijaga ketat, mungkin disebabkan sangat begitu antusiasnya hendak mengetahui kronologi kejadian pembunuhan tersebut sehingga masih saja ada warga yang nekat menerobos masuk ke garis batas Polisi (Police Line). Sedang beberapa saat kemudian Polisi terus melanjutkan reka ulang pembunuhan sampai pada satu adegan dimana pelaku tampak gelap mata atau kalap karena perbuatannya kala itu dipergoki oleh korban.
Tersangka pun langsung berlari menuju kamar mandi dan menemukan sepenggal kayu berbentuk bulat yang entah karena kebetulan ada disitu atau memang sudah dipersiapkan oleh nya. Yang pasti secara membabi buta tersangka pun langsung memukuli bagian belakang kepala korban yang jelas-jelas secara fisik bukan merupakan lawan tandingnya bahkan hingga sebanyak tiga kali.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH M Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SiK MH saat berada dilokasi rekontruksi menjelaskan, bahwa rekan ulang adegan pencurian yang disertai dengan pembunuhan dikediaman korbam ini dilakukan pihaknya, sesudah mereka mendapat persetujuan langsung dari pihak keluarga korban sendiri.
Masih menurut keterangan AKP. Pandu, reka ulang adegan pencurian yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban (Nek Misniati -red) dilakukan oleh pihaknya, guna mendapatkan kepastian tentang bagaimana sebenarnya peristiwa yqng terjadi secara lebih rinci. "Jadi ada 23 adegan reka ulang yang diperagakan dalam rekontruksi kali ini," pungkasnya.
Adegan reka ulang itu sendiri, dimulai sejak saat pertama kali pelaku masuk ke rumah korban hingga cara tersangka pelaku Andi Nova kemudian nekat dan secara sadis menghabisi nyawa korbannya. Pertama, pada Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wib, usai tersangka didatangi oleh Kolektor Leasing kredit sepeda motor dirumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah korban. Sesaat sesudah itu pula timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian dirumah korban.
Untuk menunaikan niatnya tersebut atau sekitar pukul 12.00 pelaku memasang strategi dengan lebih dulu mendatangi rumah uwaknya bernama Sor, yang tinggalnya persis bersebelahan dengan rumah korban dengan berpura-pura mencari kawat. Padahal tujuan tersangka secara terencana hendak mengamati situasi rumah korban.
Namun ketepatan waktu itu gerak gerik tersangka sempat terlihat oleh Suriana salah seorang warga setempat, ketika dirinya hendak pulang ke rumah. Tak menaruh curiga, Suriana pun berlalu pergi begitu saja. Sedang tersangka sendiri tidak mengurung niat untuk melakukan aksinya, ia pun lantas membuka baju kaos berwarna hitam yang dipakainya dan bergegas masuk kedalam korban.
Sial bagi tersangka sebab sewaktu pertama sekali dirinya masuk ke rumah Nek Misniati, ia kepergok oleh korban yang tengah berbaring dikursi. Merasa terkejut karen terlihat oleh korban, lalu tersangka berlari kekamar mandi samping rumah Sor seraya mengambil sebuah potongan kayu berbentuk bulat diduga bekas kaki meja.
Oleh sebab merasa aksi malingnya itu sudah diketahui korban, lalu Andi Nova bergegas kembali kedalam rumah dan mengikuti korban dari belakang yang waktu itu berjalan cepat menuju ruang dapur rumahnya. Ketika sudah dekat, saat itu pula dengan kuat tenaganya pelaku memukuli bagian belakang kepala korban sampai sebamyak tiga kali dan selanjutnya korban tersungkur jatuh dengan posisi telungkup.
Sehabis menganiaya Nek Misniati dan memastikan yang bersangkutan sudah tak bernyawa, pelaku pun secara tega menyeret tubuh korban kedalam gudang dimana terdapat tumpukan perabot alat pesta. Kemudian pelaku menutupi bagian wajah korban dengan 4 buah kuali serta melucuti anting-anting emas korban sembari berusaha membersihkan ceceran darah, setelah itu barulah pelaku melarikan diri kedalam kebun belakang rumah korban.
Pada rekonstruksi pencurian yang disertai dengan pembunuhan kali ini, Polisi sengaja menyiapkan pemeran pengganti korban guna keperluan peragaan setiap adegan. "Rekonstruksi ini sudah sinkron semua, baik dengan penuturan pelaku maupun keterangan para saksi. Untuk ancaman hukumannya, kepada pelaku akan dikenakan pidana kurungan penjara maksimal selama 20 tahun”, bilang Pandu Winata. (BiPS)