Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkot Ternate Mengesahkan Ranperda KLA

Rabu | 4/03/2019 WIB Last Updated 2019-04-03T13:27:50Z

TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) tentang Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam forum rapat paripurna ke 8 masa sidang 1 tahun 2019 di aula Graha lamo Gedung DPRD, Selasa (2/4/2019).


Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif saat di temui mengatakan, Perda yang mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak itu akan menekan angka kekerasan dan pelanggaran hak anak di Kota Ternate.


“Ini menjadi kebutuhan masyarakat Kota Ternate saat ini. Dan kebuutuhannya adalah untuk proteksi jangka panjang. Kita tahu Kota Ternate saat ini dengan generasi anak-anak muda kita baik anak-anak sekolah, sekolah ramah anak, banyak terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, tapi alhamdulillah berselang waktu sudah mulai ada penurunan,” ungkapnya.


Lanjut dia, apa lagi sekarang marak berkembang fenomena anak putus sekolah, anak-anak terlantar, termasuk juga berkembang penyebaran kasus narkotika dan zat adiktif lainya. Karena itu, Perda KLA ini dibuat untuk memproteksi fenomena tersebut.


 Kata dia, di dalam Perda ini juga sudah akan diikutkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan teknis penegakan Produk hukum daerah tersebut. “Perda ini harus diikutsertakan karena bisa mendorong pemenuhan hak-hak anak, supaya Ternate menjad Kota Layak anak ini menjadi penting.


  Ada bobot regulasi, dan dari seluruh Kabupaten/Kota di Malut, ini Perda pertama dari Kota Ternate yang baru kita sahkan di tahun ini, mudah-mudahan kedepan Perda ini bisa maksimal tidak hanya sebatas regulasi semata, tetapi kami berharap dan kami akan pressure karena Perwalinya sudah siap,” katanya
Menurut dia, pada saat Perda ini pihaknya usulkan, kadang-kadang kelemahaya belum ada Perwali, tetapi Ranperda ini kita minta, kita pressure harus seiring dengan Perwalinya, sehingga begitu pengesahan insya Allah Perwalinya juga ada, agar supaya bisa berjalan sekalian.


Kemudian. Kata dia, dalam waktu dekat, DPRD bersama Pemerintah juga akan membentuk Kelurahan Layak Anak. Hal ini dilakukan karena Kota Ternate merupakan salah satu pilot project percontohan Pulau Layak Anak, yaitu di Hiri. Karena itu dalam waktu dekat akan dibuat pemetaan seluruh wilayah Kecamatan, hasilnya akan dibuat kelurahan ramah anak.


Dikatakan, kalau sekolah ramah anak sudah ada 6 model, ini kita akan tingkatkan sekolah ramah anak ini, sementara yang 6 ini kita jadikan percontohan yang harus dimaksimalkan lagi indikatornya, terlepas dari itu semua kita akan mendorong hampir semua sekolah ini menjadi sekolah ramah anak, kalau sudah tercipta sekolah ramah anak, otomatis anak ini akan terproteksi, terlindungi, merasa nyaman, karakternya juga akan baik, tidak ada lagi cara belajar yang penuh kekerasan, jadi mudah-mudahan ini konsep mental karakter generasi kita kedepan akan lebih baik,” ungkapnya seraya menambahkan, setelah Perda KLA disahkan, selanjutnya Bapemperda akan fokus membahas mengenai beberapa Ranperda lainya yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).


 ini tinggal 15 hari lagi sudah ada pemilihan serentak, "insya Allah kita akan upayakan, kalau di Prolegda 2019 ada beberapa Ranperda yang kita usulkan, tapi yang di 2018 kemarin itu masih ada terkait dengan diniah dan takmiliah, Perda Miras, kita akan pressur Perda miras,” sambungnya.


Terpisah, Walikot Ternate, Burhan Abdurahman dalam pidato pengesahan Ranperda KLA menyatakan, Persetujuan atas Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan langkah penting sebagai wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemda dalam merealisasikan pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak anak yang bukan saja amerupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah, tetapi tanggung kita kitta semua untuk menjadi agar setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Kata dia, perlindungan terhadap anak ini kemudian ditransformasikan kedalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai mana diatur dalam pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.


 “Pengesahan Ranperda KLA ini memiliki nilai penting dalam meletakkan sebuah langkah ikhtiar kita bersama, dalam memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak anak tanpa perlakukan diskriminasi di Kota Ternate,” ujarnya. (savi)
×
NewsKPK.com Update