Notification

×

Iklan

Iklan

Buang - buang Uang APBD Ratusan Juta, Banyak Proyek di Pulau Taliabu Mangkrak

Jumat | 4/19/2019 WIB Last Updated 2019-04-19T06:14:27Z

Pulau Taliabu, Malut - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan Undang-Undang Jasa Konstruksi terbaru memang dimaksudkan untuk mengantisipasi mangkraknya proyek infrastruktur.

Menurut Basuki, UU bernomor 2 Tahun 2017 tersebut dapat berfungsi untuk meminimalisir terhentinya proyek-proyek yang telah direncanakan untuk berlangsung di tahun depan.

Proyek Pembangunan Green Hause BBU  Kabupaten Pulau
Taliabu diduga Mangrak 20/4.
Pembangunan tersebut di lelangkan di sistem Aplikasi Lpse provinsi maluku utara,di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan Kode lelang 1498361, metode pengadaan LPSE pemilihan langsung dengan metode dokumen
Sistem satu file.

Dengan sumber dana Anggaran APBD tahun 2015, dengan Nilai Pagu anggaran Rp.500.000.000,00 dan Nilai HPS Rp.498.800.000,00.

Oleh karena  itu ULP Kabupaten Pulau Taliabu mengevaluasi penawaran sampai di tingkat evaluasi tehnis maka ULP meluluskan Perusahaan  sesuai dengan berita acara hasil pelelangan,

 maka ULP dianggap memenuhi persyaratan untuk di tetapkan penetapan pemenan di perusahaan CV.Bumi Sejatra indonesia ,dengan alamat jln Bau Masepe No 75 -pare pare kota Makasar Sulawesi Selatan.

Dengan total nilai kontrak sejumlah Rp.494.417.000,00 ( Empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tuju belas ribu rupiah)
Pembangunan Green Hause BBU itu ber Lokasi di Desa Kilong Pulau Taliabu

Hasil pembangunan senilai ratusan juta yang bersumber dari APBD Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015, diduga Mangrak dan terkesan asal jadi sehingga gagal total.

Menurut Mantan Kadis pertaniaan Kabupaten Pulau Taliabu Alias  Atma  Menyatakan bahwa pembangunan tersebut anggaranya baru di cairkan 30% dan anggaran 30% sudah diterima Oleh Kontraktornya,"ungkap atma

Jika  pembangunan Green hause BBU itu dikerjakaan sudah Mencapai 40 %  dan selanjutnya pembangunan itu tidak bisa di lanjutkan pembayaran lagi,

Karena mengingat waktu itu sudah akhir tahun jadi pembayaran tidak bisa dibayarkan.tegasnya

Publik meminta agar supaya pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan DPRD pulau Taliabu Menindaklanjuti pembangunan itu, khususnya dinas pertaniaan juga segera untuk melihat dan menindaklanjuti pembangunan Green Hause BBU itu.

Karena mubazir pembangunan tersebut asal jadi, seperti membuang buang anggaran aliastidak bermanfaat , tetapi tidak bisa di nikmati oleh Warga  itu.ungkap.(Rajak)
×
NewsKPK.com Update