Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Indonesia Bersatu (Kaliber) Distrik 05 Kota Bekasi Supriyatno |
Menurut Ketua Distrik 05 Kota Bekasi Supriyatno, perusahaan yang bergerak di bidang plating dan croum itu diduga banyak melakukan pelanggaran mengenai dampak lingkungan sekitar.
"Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) menemukan banyak pelanggaran di PT. Hanjin Metal Tech, Akan tetapi, Dinas LH tidak memberikan sanksi dan hanya memberikan arahan agar perusahaan tersebut menghentikan aktifitas kegiatan sebelum memiliki izin," ujar Supriyatno kepada awak media, Kamis (19/04/19).
Supriyatno menambahkan, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Narogong Km 11 Bantargebang, Kec. Bantargebang ini sudah jelas menyalahi aturan perizinan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya dalam sidak Dinas LH mendapati pelanggaran perizinan, seperti dokumen lingkungan UKL-UPL, Surat Izin Pembuangan Limbah Cair (SILPC), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bangunan fisik IPAL serta menghentikan aktifitas kegiatan jika belum menyelesaikan perizinan dan dokumen lingkungan.
"Kami sangat menyayangkan dengan dinas terkait perihal laporan yang diajukan. Padahal sudah jelas telah menyalahi aturan yang berlaku," tegasnya. Lih