![]() |
Tim Sentra Gakumdu Bawaslu Rote Ndao |
Kasus dugaan penggunaan ijazah S1 yang di keluarkan Universitas Darul Ulum (Undar)Jombang Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,Welem Paulus alias WP, dan ini merupakan Temuan dari Pihak Bawaslu Kabupaten Rote Ndao.
Dijelaskan Sentra Gakumdu yang di pimpin oleh Tarsis Toumeluk,didampingi Kasad Res polres Rote Ndao,Wahyu Aga Ari Septyan Dan dari unsur Kejaksaan Niko Damanik,kepada wartawan mengatakan terkait dugaan ijasah milik Welem paulus untuk sementara proses tersebut di hentikan sebab masih terdapat kekurangan sejumlah bukti, sebab sesuai perwaslu No 31 UU Pemilu ada beberapa unsur yang belum dapat di penuhi namun jika dalam perjalanan ada bukti tambahan maka kasus tersebut akan di bawa ke tindak pidana umum untu di tindak lanjuti ungkapnya.
Lebih lanjut sesuai pemeriksaan yang di lakukan terhadap beberapa saksi mulai dari Rektor Universitas darul ulum hingga pada Dikti hanya mengatakan bahwa benar ijazah yang bersangkutan,di keluarkan oleh pihak universitas tetapi tidak dapat memastikan bahwa ijazah tersebut palsu atau Asli ,bahkan pihak Dikti mempesilahkan sentra gakumdu untuk berkoordinasi dengan pihak universitas sebab universitas tersebut telah mengeluarkan ijazah atas nama welem paulus namun yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai mahasiswa sehingga yang harus bertangung jawab adalah Pihak Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Sementara itu Anggota sentra gakumdu Wahyu Aga Ari Septyan mengatakan untuk saat ini kami masih mengunakan UU pemilu dan dalam proses penyelidikan masih terdapat kekurangan sejumlah bukti,tetapi apabila setelah proses ini ada tambahan bukti baru maka tentunya akan di lanjutkan pada proses pidana umum,dan bukan berarti kasus ini total di hentikan,namun hanya di hentikan sementara sambil.mengumpulkan sejumlah bukti sebab akan ada banyak pihak yang bertangung jawab dalam kasus ini dan bukan orang per orang tegasnya
UU NO 23 thn 2003 tentang sistim pendidikan Nasional
Kategori Ijazah yang palsu
Yang termasuk dalam jenis ini adalah
1) Ijazah yang bersangkuatan tidak diterbitkan oleh instansi/lembaga atau
pejabat yang berwenang. Misalnya : Ijazah tersebut dikeluarkan oleh
Sekolah yang sudah tutup (tidak aktif lagi), atau ijazah tersebut ditanda tangani oleh orang yang tidak menjabat Kepala Sekolah lagi pada waktu penandatanganan
2) Ijazah tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan tahun penerbitannya.
Misalnya nomor seri ijazah tersebut adalah untuk tahun 1979, tetapi
ternyata dikeluarkan Tahun 1980 , jadi sangat tidak lazim dengan satu tahun memperoleh ijzah
3) Ijazah tersebut tidak terdaftar pada pada Perguruan Tinggi/Lembaga
Pendidikan yang tercatat sebagai yang mengeluarkannnya.
4) Yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa/mahasiswa pada Perguruan
Tinggi/Lembaga Pendidiklan akan tetapi tidak pernah kuliah/sekolah
maupun ujian tetapi memperoleh ijazah
5) Yang bersangkutan mempunyai kartu peserta ujian dan ikut ujian tetapi
tidak terdaftar sebagai peserta ujian. Misalnya si A ingin memperoleh
ijzah persamaan, lalu mendaftar ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti
ujian persamaan, ternyata pendaftaran sudah tutup, lalu si A bekerjasama
dengan oknum tertentu, sehingga sia A tetap diberikan.(AL).