Lampung - Inspektorat Kabupaten Lampung barat telah lakukan pemanggilan terhadap Akrom kepala desa Tebaliohk kecamatan Batu brak.
Terkait Dana Bumdes 2016,2017 dan 2018 yang diduga di gelapkan mencapai Rp. 170 juta rupiah dan penggelapan Mobil bumdes yang di lakukan oleh M.Amin warga desa kerang.
Terpisah mengenai kasus tersebut Tim NEWSKPK Lambar mengkonfirmasi Yusrijal.SH. bidang IRBAN III di kantor Inspektorat.
Lambar ironisnya keterangan YRJ saat di konfirmasi terkesan memper lambat penyelidikan dan memberikan pembelaan terhadap kepala desa itu, seperti yang tertulis di bawah ini.
Kasus itu sekarang ini masih kita tindaki bersama Teknis dan Tim jadi belum bisa selesai hari ini karna Tim turunnya baru kemaren dan untuk hasil dari tim kami itu belum bisa kami sampaikan pada masyarakat maka di harapkan masyarakat bersabar dulu karna kasus ini sedang dalam proses.
Untuk penyelidikan kerugian negara, kita tidak bisa katakan karena kita ini ada Mekanisme yang harus kita ikuti seperti halnya mereka akan di BAP terlebih dulu.
Kemudian jika kita bicara pelanggaran ya itu Sudah pasti ada tidak mungkin tidak ada, cumakan begini kami disinikan bukan Penyidik tapi sebagai pembina makanya ini akan kami bina dulu, lanjutnya jika mengenai Mobil yang di laporkan itu memang sesuai tapi jika mengenai Dana bumdes belum bisa kita katakan karna itu masih proses,,
Pungkas YRJ inronisnya tidak lama dari itu YRJ mengatakan ternyata Mobil itu ada di M.Amin tidak dijual dan tidak seperti yang kalian laporkan pada kami jika mobil itu digelapkan dengan cara di Jual oleh M.Amin.
Sekarang mobil itu berada di desa kerang itu memang benar dan juga kemaren kami dengan babinsa turun nemui M.Amin dan M.Amin mengatakan mobil itu tidak dijualnya dan mobil itu ada.
Tapi kan yang jelasnya begini Mobil itu diSalurkan pemerintah untuk Desa Tebaliohk cuma karna waktu tahun 2017 Pengurusannya belum siap maka Terjadilah M.Amin yang ngurusnya dan untuk setatus M.Amin kenapa dia bisa ngurus itu sedang kan dia warga Desa kerang itu belum bisa kami katakan, dan juga jangan begitulah pertanyaannya saya bingung jawabnya, jadi begini Laporan kalian kan di kejaksaan negri liwa Lampung barat sudah masuk dan di kejaksaan tinggi lampung juga sudah masuk nayang jelas kami inspektoran ini kan tugasnya cuma melakukan pembinaan saja dan di sini kan jelas pasal-pasalnya bunyinya disitu Jika terdapat kerugian negara dan daerah akan di proses Melalui tuntutan ganti rugi dan tuntutan gantirugi paling lambat 60 hari dan itu disanggupi oleh kepala desa Akrom akrom siap mengembalikan kerugian negara Dari tahun 2016.2017,2018.(Dedi) sambung edisi selanjutnya. ( Dedy )
Terkait Dana Bumdes 2016,2017 dan 2018 yang diduga di gelapkan mencapai Rp. 170 juta rupiah dan penggelapan Mobil bumdes yang di lakukan oleh M.Amin warga desa kerang.
Terpisah mengenai kasus tersebut Tim NEWSKPK Lambar mengkonfirmasi Yusrijal.SH. bidang IRBAN III di kantor Inspektorat.
Lambar ironisnya keterangan YRJ saat di konfirmasi terkesan memper lambat penyelidikan dan memberikan pembelaan terhadap kepala desa itu, seperti yang tertulis di bawah ini.
Kasus itu sekarang ini masih kita tindaki bersama Teknis dan Tim jadi belum bisa selesai hari ini karna Tim turunnya baru kemaren dan untuk hasil dari tim kami itu belum bisa kami sampaikan pada masyarakat maka di harapkan masyarakat bersabar dulu karna kasus ini sedang dalam proses.
Untuk penyelidikan kerugian negara, kita tidak bisa katakan karena kita ini ada Mekanisme yang harus kita ikuti seperti halnya mereka akan di BAP terlebih dulu.
Kemudian jika kita bicara pelanggaran ya itu Sudah pasti ada tidak mungkin tidak ada, cumakan begini kami disinikan bukan Penyidik tapi sebagai pembina makanya ini akan kami bina dulu, lanjutnya jika mengenai Mobil yang di laporkan itu memang sesuai tapi jika mengenai Dana bumdes belum bisa kita katakan karna itu masih proses,,
Pungkas YRJ inronisnya tidak lama dari itu YRJ mengatakan ternyata Mobil itu ada di M.Amin tidak dijual dan tidak seperti yang kalian laporkan pada kami jika mobil itu digelapkan dengan cara di Jual oleh M.Amin.
Sekarang mobil itu berada di desa kerang itu memang benar dan juga kemaren kami dengan babinsa turun nemui M.Amin dan M.Amin mengatakan mobil itu tidak dijualnya dan mobil itu ada.
Tapi kan yang jelasnya begini Mobil itu diSalurkan pemerintah untuk Desa Tebaliohk cuma karna waktu tahun 2017 Pengurusannya belum siap maka Terjadilah M.Amin yang ngurusnya dan untuk setatus M.Amin kenapa dia bisa ngurus itu sedang kan dia warga Desa kerang itu belum bisa kami katakan, dan juga jangan begitulah pertanyaannya saya bingung jawabnya, jadi begini Laporan kalian kan di kejaksaan negri liwa Lampung barat sudah masuk dan di kejaksaan tinggi lampung juga sudah masuk nayang jelas kami inspektoran ini kan tugasnya cuma melakukan pembinaan saja dan di sini kan jelas pasal-pasalnya bunyinya disitu Jika terdapat kerugian negara dan daerah akan di proses Melalui tuntutan ganti rugi dan tuntutan gantirugi paling lambat 60 hari dan itu disanggupi oleh kepala desa Akrom akrom siap mengembalikan kerugian negara Dari tahun 2016.2017,2018.(Dedi) sambung edisi selanjutnya. ( Dedy )