BATUBARA NEWSKPK - Terkait dugaan pernyataan Kepala Desa Kabupaten Batubara yang mendukung Capres 01, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Batubara melaporkan persoalan tersebut pada Bawaslu.
BPN Batuba menduga ada indikasi dugaan dukungan sejumlah oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara,yang membuat pernyataan dukungan tertulis pada salah satu paslon,pada pilpres 17 April 2019,laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Batubara Ade Sutoyo Senin (25/02/2019).
Kedatangan BPN Prabowo Sandi Batubara ke Bawaslu Batubara didampingi oleh Kuasa Hukum Lembaga Advokasi (LA) DPD Partai Gerindra Sumut antara lain,Suria Darma SE, SH.Syofyan Hidayat SH. dan Roby Syahputra SH,"kami menginginkan agar laporan yang disampaikan BPN Batubara pada Bawaslu,segera ditindaklanjuti dan diproses, Bawaslu Batubara harus berlaku adil dan independen,tidak memihak kepada salah satu paslon, kasus ini akan kami pantau terus,jelas Suria Darma selaku Kuasa Hukum BPN Prabowo Sandi Kabupaten Batubara.
Sementara Ade Sutoyo selaku Ketua Bawaslu Batubara mengatakan,"laporan kami terima dan akan kami tindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan Insya Allah akan selesai dalam waktu 14 hari kerja, sesuai dengan aturan yang berlaku,"mari bersama-sama kita awasi Pemilu 2019, Bawaslu berjanji akan selalu memberikan keadilan,tutur Ade Sutoyo.
Kepala Desa tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilpres maupun legislatif, secara umum Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Paslon tertentu,yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,apalagi melakukan pernyataan tertulis mendukung Paslon, jelas Rahmadsyah, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi Kabupaten Batubara.(R-Tim)