Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Aktivis ANTRA RI kembali Di Gelar Saksi Bingung "Pengacara Sebut ada upaya Kriminalisasi

Selasa | 2/26/2019 WIB Last Updated 2019-02-26T08:38:53Z
ROTE NDAO - Sidang Lanjutan  kasus dugaan Pengerusakan Pintu gerbang yang di tuduhkan kepada Aktivis ANTRA RI ,Yunus Panie cs Kembali di gelar di Pengadilan Negeri Rote Ndao

Sidang dengan Agenda Pemeriksaan saksi pelapor di pimpin Hakim Ketua dan Anggota Hakim Beaty D Simatauw, SH.,MH,di bantu dua hakim anggota yakni Rosihan Lutfhi, SH dan Abdi Ramahsyah, SH panitera pengganti Febriyanti M Jehalu, SH.JPU Kasie Pidum Kejari Baa,Petres Mandala dan Niko
pada selasa (26/2/2019)pagi.
Para saksi yang di periksa antara lain Arnolus Suek, Paulus Bessi dan Ricard Patola.

usai persidangan Marthen Lau,SH selaku kuasa hukum yang mendampingi para terdakwa di persidangan kepada wartawan mengatakan sesuai dengan keterangan yang dijelaskan para saksi dipersidangan maka dapat disimpulkan bahwa adanya dugaan diskrimasi terhadap para terdakwa ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Rote Ndao.

Pasalnya aksi demo tersebut mendapat ijin resmi dari pihak yang berwenang namun ketika para pendemo tiba di gedung DPRD Rote Ndao niat mereka di halangi aparat yang lakukan pengamanan dengan menutup pintu gerbang rumah wakil rakyat tersebut.

 “Para pendemo mendapat ijin resmi tapi ketika mereka tiba di depan pintu niat mereka untuk bertemu anggota DPRD sebagai wakil rakyat dihalangai oleh aparat yang berjaga dengan menutup pintu, jadi mereka lakukan upaya untuk masuk bertemu anggota DPRD dan Perwakilan KPK dengan mendorong pintu. Pengerusakan itu terjadi karena pintu ditutup, sementara sesuai keterangan saksi, para pendemo datang dengan aksi damai dan saksi juga jelaskan bahwa jika pintu tidak ditutup maka tidak terjadi pengerusakan pada tiang penyangga,” tegas mantan wartawan pos kupang tersebut.

 Marthen Lau mengungkapkan tujuan dari aparat pol pp dan kepolisian lakukan pengamanan adalah untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis yang dilakukan para pendemo.

 “Jadi sebenarnya aparat amankan apa? Sesuai dengan rekaman video yang diputarkan terkesan aparat pol pp yang jaga biarkan pintu di rusak di rusak saja dan untuk pihak kepolisian mungkin kekurangan personil jadi tidak bisa mencegah massa yang ada dan terlihat jelas setelah pintu roboh ada aparat polisi yang mempersilakan para pendemo masuk, karena itu diharapkan ke depan masyarakat ingin bertemu DPRD sebagai wakil rakyat jangan dihalangi supaya mereka tidak emosi dan lakukan pengerusakan, terima saja kalau mereka datang baik-baik,” ungkap Marthen Lau. (AL)
×
NewsKPK.com Update