Batu Bara - Dua terduga pelaku begal masing-masing Herry Argo Tantomo pria berumur 23 tahun warga Dusun III Melati Desa Tanjung Kubah dan M. Khaidir Ali 21 tahun warga Lingkungan V Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Kepolisian Resort (baca; Polres) Batu Bara karena berusaha hendak melarikan diri usai berhasil ditangkap.
Senin (28/1/2019) diakui Herry, bahwa aksi begal yang dipersangkakan dilakukan oleh mereka, bermula pada saat itu melihat korban bernama Sri Wahyuni 27 tahun, warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, pada Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kemudian sewaktu di perjalanan menuju Pustu atau tepatnya di Jalan Perkebunan PT.Moeis Kelurahan Perkebunan Sipare - pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, korban seketika itu juga langsung dipepet oleh kedua terduga pelaku sembari bersama temannya menodongkan parang kearah korban.
Korban yang sudah ketakutan lalu disuruh turun dari sepeda motor dan terduga pelaku berhasil mengambil sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu buah HP Samsung Grandprime yang berada didalam bagasi.
Usai merampas sepeda motor korban, kedua terduga begal pun langsung pula kabur melarikan diri. Dan sesudahnya korban pun membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.
Prihal penangkapan kedua tersangka pelaku begal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE, Senin (28/01/2019). Kepada sejumlah wartawan djelaskan Tambunan, kedua terduga begal motor terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, pada Minggu (27/01) sekira pukul 04.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi yang layak di percaya bahwa ada terduga sebagai pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang segera meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara -red) dan langsung meringkus Argo Tamtomo.
Setelah ditelelusuri atas kepemilikan Handphone tersebut, Argo Tamtomo mengakui telepon android tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan diareal seputar perkebunan PT Moeis yang berada di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kelurahan Indrasakti. Sedang dari hasil interogasi lebih dalam yang dilakukan pihaknya, oleh kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda.
Kedua sudah mulai melancarkan aksi begalnya dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara. Barang bukti yang disita 2 Unit Sepeda Motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah HP Samsung grandprime warna putih serta 1 bilah parang yang bergagangkan karet ban dalam sepeda motor.
Sementara itu kedua terduga pelaku begal berikut barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan telah pun diboyong ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanut. Keduanya pun kemudian dipersangkakan oleh penyidik Polres Batu Bara telah melanggar Pasal 365 KUHP ( begal) dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (BP)
Senin (28/1/2019) diakui Herry, bahwa aksi begal yang dipersangkakan dilakukan oleh mereka, bermula pada saat itu melihat korban bernama Sri Wahyuni 27 tahun, warga Desa Pematang Jering Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara hendak berangkat kerja, pada Rabu (16/01/2018) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kemudian sewaktu di perjalanan menuju Pustu atau tepatnya di Jalan Perkebunan PT.Moeis Kelurahan Perkebunan Sipare - pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, korban seketika itu juga langsung dipepet oleh kedua terduga pelaku sembari bersama temannya menodongkan parang kearah korban.
Korban yang sudah ketakutan lalu disuruh turun dari sepeda motor dan terduga pelaku berhasil mengambil sepeda motor Vario warna putih BK 5593 OAC dan satu buah HP Samsung Grandprime yang berada didalam bagasi.
Usai merampas sepeda motor korban, kedua terduga begal pun langsung pula kabur melarikan diri. Dan sesudahnya korban pun membuat pengaduan ke Polsek Indrapura No. LP / 11 / I / 2019 / SU / Res Batu Bara / Sek Indrapura Tanggal 16 Januari 2018.
Prihal penangkapan kedua tersangka pelaku begal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE, Senin (28/01/2019). Kepada sejumlah wartawan djelaskan Tambunan, kedua terduga begal motor terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, pada Minggu (27/01) sekira pukul 04.30 WIB Personil Sat Reskrim Polres Batubara mendapat informasi yang layak di percaya bahwa ada terduga sebagai pelaku begal sedang memegang HP Samsung Grandprime dengan nomor handphone 082231818198 milik korban Sri Wahyuni di Desa Tanjung Kubah.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Herry Tambunan, SE didampingi Kanit Resum Iptu R. Sipayung dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda R. Simatupang segera meluncur ke TKP (tempat kejadian perkara -red) dan langsung meringkus Argo Tamtomo.
Setelah ditelelusuri atas kepemilikan Handphone tersebut, Argo Tamtomo mengakui telepon android tersebut memang hasil dari rampokan yang dilakukan diareal seputar perkebunan PT Moeis yang berada di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M Khaidir Ali di rumahnya di Kelurahan Indrasakti. Sedang dari hasil interogasi lebih dalam yang dilakukan pihaknya, oleh kedua tersangka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 9 kali ditempat yang berbeda.
Kedua sudah mulai melancarkan aksi begalnya dari bulan Februari sampai 1 Januari 2019 di wilayah hukum Polres Batubara. Barang bukti yang disita 2 Unit Sepeda Motor Vario warna putih, 1 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 buah HP Samsung grandprime warna putih serta 1 bilah parang yang bergagangkan karet ban dalam sepeda motor.
Sementara itu kedua terduga pelaku begal berikut barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan telah pun diboyong ke Mapolres setempat guna penyidikan lebih lanut. Keduanya pun kemudian dipersangkakan oleh penyidik Polres Batu Bara telah melanggar Pasal 365 KUHP ( begal) dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (BP)

