Notification

×

Iklan

Iklan

Aktifis Anti Korupsi Kembali di Tahan Antra RI Segera Lapor Kejagung

Senin | 1/28/2019 WIB Last Updated 2019-01-28T10:47:08Z
ROTE NDAO - Hari ini pihak Kejaksaan Negeri Baa,menerima pelimpahan tahap dua dari polres Rote Ndao,yaitu barang bukti dan tersangka atas perkara yunus panie cz  proses penahanan Yunus Panie dkk berjumlah empat orang,bahwa setelah di lakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam kami kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan,demikian di katakan kepala kejaksaan Negeri Baa,Edy Hartoyo pada wartawan senin 28/1 sore.

Dengan alasan pertimbangan kami bahwa baik syarat obyektik dan subyektif telah memenuhi unsur untuk di lakukan penahanan yang kedua salah satu dari mereka pernah tersangkut masalah hukum, memang ada surat dari pihak Yunus Panie yaitu dari saudara Adrianus Pandie dan Paulus Henukh namun menurut saya surat permintaan tangguhkan dengan alasan belum mematuhi semua unsur pasal 31 dan juga  menurut Kasie Pidum  surat itu belum memenuhi syarat sehingga alasan tersebut kami tetap melakukan penahanan.

Menanggapi hal itu Advokasi Hukum Antra RI Paulus Henukh SH, kepada Wartawan mengatakan,bahwa kami belum ajukan surat penanguhan penahanan karena memang tadi pagi belum ada surat  perintah penahanan,sehingga dari pihak keluarga dan pengacara akan mengajukan penaguhan penahanan yang seyogianya bahwa itu tidak perlu di lakukan oleh kejaksaan apabila pihak kejaksaan sendiri tidak melakukan  penahanan dan ini kasus terjadi ketika aktifis menyampaikan pendapat di muka umum dan itu di atur dalam undang undang.

Saya sudah sampaikan kepada Kepala Kejari BAA tadi bahwa,kami rakyat siap menerima konsekwensi hukum tetapi kami juga meminta penegakan hukum yang adil,kami meminta agar pihak kejaksaan Negeri Baa untuk membuka kembali kasus tanah Nee,Bupati Rote Ndao itu sudah di tetapkan tersangka bertahun tahun tetapi di biarkan akhirnya berakhir pada proses pra peradilan,banyak kasus kasus yang tidak di sentuh juga yang sudah di nyatakan P-19 bahkan ada kasus yang sudah dinnyatakan p21 bertahun tahun namun sampai kini tidak juga dilakukan tahap dua ini ada apa,jangan korbankan aktifis demi kepentingan tertentu apalagi ini Aktifis Anti Korupsi dan bukan saja itu kami akan melaporkan langsung terkait kinerja pihak kejaksaan sendiri yaitu terkait dugaan pungli dana kelompok oleh oknum kejaksaan Rote Ndao dan surat keterangan yang menyatakan seseorang bukan mantan napi padahal jelas di ketahui oleh oknum tersebut tetapi ada upaya membalik fakta dari mantN napi menjadi bukan mantan napi kami sudah memegang semua bukti itu dan akan kami lapurkan ke Kejaksaan agung karena ini.menyangkut kinerja Kejari Baa di bawah pimpinan Edy Hartoyo.

Saya meminta kepada aparat hukum dalam hal ini pihak Polres dan pihak Kejaksaan untuk tidak.menutup mata terhadap kasus kasus korupsi yang ada,apakah kasus ini sebanding,sebab aktifis kami melakukan demo terkait pemberatasan korupsi dan yang tidak menjalankan protab adLah aparat sendiri waktu itu ,Saya berharap aparat hukum jangan tutup mata.

Oleh karena itu setelah ini kami akan mengambil langkah selanjutnya yaitu kami akan melakukan aksi besar besaran di mabes polri dan kejaksaan agung terkait kinerja aparat hukum khususnya yang ada di Kabupaten Rote Ndao dengan menyerahkahkan sejumlah kasus yang sudah di nyatakan p-19 bahkan P21 namun sampai saat ini tidak jelas sampai pad persidangan dan kami mempunyai semua dokumen itu.

Apalagi  ada banyak kasus yang muncul tetapi bisa di bebaskan padahal jelas jelas korupsi untuk itu saya berharap kita semua bangkit karena ini merupakan tangung jawab kita bersama,dan melihat kasus ini sesuai edaran jaksa agung maka harusnya pihak kejaksaan melihat karena kerugianya kecil tidak seberapa ,apa sesungguhnya motivasi mereka apa yang menjadi alasan untuk menahan para tersangka kita jangan cuma melihat pada pasal kita juga harus melihat kembali pada sisi kerugian yang di timbulkan, ini merupakan kriminalisasi terhadap aktifis anti korupsi,kami sangat menyayangkan kejadian ini,ada apa ini sekali lagi saya tegaskan bahwa ini merupakan kriminalisasi.

Satu lagi saya ingin tanyakan kepada kejari baa siapa Residivis yang di maksud,sebut namanya jangan melempar bola panas baru,jangan coba coba menjenelisir semuanya dan saya angap kejari baa sangat keliru sebab surat kami itu adalah surat pemberitahuan bukan surat Penanguhan penahanan harusnya mampu membedakan tegasnya .(AL)




×
NewsKPK.com Update