ROTE NDAO – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan insentif bagi hasil pajak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk tahun anggaran 2020-2023 terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao hingga kini masih mendalami kasus ini, dengan memanggil sejumlah pejabat, termasuk sembilan kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM.
Menurut informasi yang dihimpun, penyelidikan ini bermula dari dugaan penyelewengan hasil pajak yang tidak mencapai target, namun tetap dibagikan secara tidak sesuai aturan. Hal ini memicu penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Rote Ndao untuk memintai keterangan para pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. "Kami masih dalam tahap permintaan keterangan. Jika ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum," ujar Febrianda.
Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Pakar hukum pidana korupsi, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap pelaku dugaan korupsi, khususnya di daerah. "Pemerintahan Presiden Prabowo harus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas korupsi, terutama jika melibatkan aparatur negara," tegas Abdul.
Terkait kasus insentif pajak, Abdul menjelaskan bahwa tindakan seperti ini berpotensi melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pajak yang sudah dipungut tetapi tidak dikelola dengan baik, apalagi dibagikan tidak sesuai aturan, jelas merupakan pelanggaran serius. Jika pemeriksaan sudah rutin dilakukan oleh penyidik, saya yakin alat bukti sudah cukup untuk melangkah ke tahap berikutnya,” tambah Abdul.
Masyarakat Menanti Langkah Tegas Kejari
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Kejari Rote Ndao dalam menangani kasus ini. Proses pemeriksaan terhadap Sekda dan kepala dinas diyakini akan mengungkap skema dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Jika alat bukti sudah terkumpul, penyidik tentu harus segera menentukan tersangka untuk memberikan kejelasan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tegas Abdul.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan profesional.(AL)